BERITA  

CBA Soroti 10 Klaster Perkara Bea Cukai: “Jangan Sampai Publikasi KPK Tidak Berujung Penyidikan”

 

Jakarta, Nusantarapos — Center for Budget Analysis (CBA) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengevaluasi konsistensi penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pasca-OTT 4 Februari 2026.

Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, menilai perkara yang awalnya berpusat pada PT Blue Ray Cargo kini telah berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster berdasarkan pernyataan KPK, fakta persidangan, BAP yang dibacakan di pengadilan, serta pemberitaan media nasional.
“Kalau KPK sudah mempublikasikan adanya klaster-klaster baru, maka publik berhak tahu: itu benar-benar disidik atau hanya menjadi publikasi semata? Kalau bukti cukup, proses. Kalau belum cukup, jelaskan. Jangan biarkan semua menggantung,” ujar Ucok dalam pengaduan CBA kepada Dewan Pengawas KPK, Senin, 7 Juli 2026.

Menurut CBA, perkara Bea Cukai tidak boleh hanya berhenti pada perkara induk Blue Ray Cargo. Dalam pemetaan CBA, terdapat 10 klaster yang perlu dievaluasi, yakni suap dan gratifikasi Blue Ray, dugaan manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, pemeriksaan sekitar 20 forwarder/importir lain, PT Infinity dan Fasdeli, dugaan aliran ke BPOM dan Kementerian Perdagangan, klaster Semarang, cukai dan safe house, dugaan pengumpulan informasi dan perintangan penyidikan, rekening koran yang diduga menunjukkan aliran dana ke Heri Setiyono alias Heri Black, serta kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam fakta persidangan.

Ucok menilai KPK perlu menjaga keselarasan antara pernyataan publik, proses penyidikan, dakwaan, dan fakta persidangan. “Jangan sampai satu nama atau satu klaster diperbesar dalam konferensi pers, sementara klaster lain yang juga muncul di BAP dan persidangan tidak dijelaskan statusnya. Itu bisa menimbulkan persepsi ketidakseimbangan penanganan perkara,” katanya.

CBA menyoroti, misalnya, klaster rule set targeting. Dalam persidangan disebut adanya keterangan saksi mengenai penyusunan target jalur merah terhadap Blue Ray. Menurut CBA, jika sistem manajemen risiko kepabeanan dapat dipengaruhi, maka perkara ini tidak hanya menyangkut suap, tetapi juga dugaan kompromi terhadap sistem pengawasan negara.

Klaster 20 forwarder juga menjadi perhatian. KPK pernah menyatakan telah memeriksa sekitar 20 perusahaan forwarder di berbagai pelabuhan. Namun, menurut CBA, publik belum memperoleh penjelasan mengenai apakah perusahaan-perusahaan itu hanya saksi pembanding, bagian dari pemetaan jaringan, atau berpotensi naik status hukum.

“Perlu ada peta perkara. Jangan membuat dunia logistik hidup dalam bayang-bayang dugaan tanpa kepastian,” ujar Ucok.

CBA juga meminta perhatian khusus terhadap klaster Semarang. KPK diketahui melakukan penggeledahan rumah Heri Setiyono alias Heri Black, penyitaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, serta pemeriksaan sejumlah pihak. CBA menilai, apabila catatan dugaan pemberian kepada oknum DJBC didukung alat bukti cukup, maka klaster tersebut patut dievaluasi apakah layak menjadi perkara tersendiri.

Hal serupa juga berlaku pada klaster cukai, safe house, dan dugaan broker pengaruh. CBA menilai, jika dalam BAP atau fakta persidangan muncul uraian mengenai pihak yang diduga berperan sebagai broker pengaruh dalam pengurusan cukai, maka KPK perlu menjelaskan apakah hal tersebut sedang diverifikasi, dieliminasi, atau dikembangkan.

“Pernyataan KPK tidak boleh berhenti sebagai narasi publik. Dalam negara hukum, setiap narasi harus bertemu alat bukti. Kalau sudah cukup, disidik. Kalau tidak cukup, publik perlu tahu batasnya,” kata Ucok.

Dalam pengaduan itu, CBA juga menyinggung kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sidang 12 Juni 2026. Jaksa KPK menampilkan foto Nyoman dalam konteks perkenalan John Field dengan Rizal. CBA menegaskan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana, namun menilai fakta tersebut layak dipetakan dari perspektif tata kelola, jejaring relasi, dan potensi konflik kepentingan.

CBA meminta Dewan Pengawas KPK menggunakan kewenangannya untuk meminta klarifikasi resmi kepada pimpinan KPK mengenai status 10 klaster tersebut. CBA juga meminta Dewas mengevaluasi apakah penanganan perkara telah berjalan berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, keterbukaan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Dewas tidak perlu masuk ke teknis penyidikan. Tetapi Dewas berwenang mengawasi apakah proses, komunikasi publik, dan akuntabilitas kelembagaan KPK berjalan sesuai hukum dan etik,” ujar Ucok.

CBA menilai risiko terbesar dalam perkara ini adalah partial network exposure, yakni hanya sebagian jaringan yang terlihat terang sementara simpul lain belum dijelaskan. Risiko lain adalah selective signal amplification, yaitu ketika satu klaster diperbesar sementara klaster lain yang juga muncul di persidangan tidak memperoleh penjelasan setara.

“Keberhasilan KPK tidak hanya diukur dari jumlah tersangka. Keberhasilan KPK diukur dari kemampuannya membongkar seluruh ekosistem korupsi secara adil, utuh, dan berbasis alat bukti,” kata Ucok.

CBA menegaskan pengaduan tersebut tidak bertujuan melemahkan KPK, melainkan mendorong pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas penanganan perkara. Semua pihak yang disebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau KPK sudah membuka 10 klaster ke ruang publik, maka 10 klaster itu harus dijelaskan nasib hukumnya. Jangan sampai publik hanya diberi panggung, tetapi tidak diberi kepastian,” tutup Ucok.