OPINI  

Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan

Oleh: Sugiyanto Pengamat Kebijakan Publik

 

Jakarta, Nusantarapos – Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia. Ketiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (9 Juli 2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut bermula ketika salah seorang pekerja pingsan di dalam gorong-gorong, diduga akibat kekurangan oksigen atau terpapar gas berbahaya saat bekerja di ruang terbatas (confined space). Dua rekan korban kemudian berupaya memberikan pertolongan, namun turut mengalami kondisi serupa hingga akhirnya ketiganya meninggal dunia.

Atas insiden tersebut, PAM JAYA sebagai perusahaan yang bekerja sama dengan PT Moya Indonesia merespons dengan cepat. Melalui Komisaris Utama PT PAM JAYA (Perseroda), Prasetyo Edi Marsudi, pada Sabtu (11 Juli 2026), PAM JAYA menegaskan agar PT Moya Indonesia segera melakukan investigasi secara menyeluruh serta bertanggung jawab atas meninggalnya tiga pekerja subkontraktor dalam kecelakaan kerja tersebut.

Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan bahwa PAM JAYA akan mengambil langkah tegas terhadap PT Moya Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang berlaku antara kedua korporasi. PT Moya Indonesia diketahui merupakan mitra PAM JAYA dalam pengelolaan dan penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Sebagai bentuk tindak lanjut, PAM JAYA akan memberikan surat peringatan (SP) kepada PT Moya Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Selain itu, PAM JAYA juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga ketiga korban serta mendorong dilakukannya investigasi yang menyeluruh, objektif, dan profesional untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, PT Moya Indonesia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi, menyusul meninggalnya tiga pekerja subkontraktor pada proyek pembangunan jaringan distribusi air bersih milik PAM JAYA.

PT Moya Indonesia juga menjelaskan bahwa proyek yang sedang dikerjakan merupakan pembangunan infrastruktur jaringan distribusi air bersih yang bertujuan mendukung peningkatan layanan air minum bagi masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak yang berwenang dalam proses investigasi serta melakukan evaluasi guna memperkuat penerapan standar keselamatan kerja pada seluruh kegiatan operasional proyek.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia menyatakan akan mengawal penanganan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja, termasuk seorang warga negara asing, dalam proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal seusai melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Moya Indonesia pada Senin (13 Juli 2026). Menurutnya, pertemuan itu dihadiri oleh salah seorang direktur perusahaan, sejumlah pejabat setingkat chief officer, serta perwakilan Sekretariat Korporat PT Moya Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal menegaskan pentingnya investigasi yang menyeluruh, independen, dan profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja serta memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Ada atau Tidaknya Unsur Force Majeure

Peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerjanya yang diduga akibat menghirup gas beracun di dalam gorong-gorong jelas hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan banyak pihak lainnya. Oleh karenanya, insiden ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanggung jawab hukum para pihak, serta tata kelola pelaksanaan proyek infrastruktur publik.

Meskipun terdapat dugaan awal mengenai penyebab kematian para pekerja, hingga saat ini penyebab pasti insiden tersebut masih harus dibuktikan melalui investigasi yang profesional, independen, objektif, dan berbasis bukti ilmiah. Kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan kerja tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan ataupun asumsi, melainkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis forensik, keterangan saksi, hasil autopsi apabila diperlukan, pemeriksaan peralatan kerja, dokumen pelaksanaan K3, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang berlaku.

Investigasi tersebut menjadi sangat penting untuk menjawab apakah insiden ini benar-benar dapat dikategorikan sebagai peristiwa force majeure atau bukan. Pengkajian secara mendalam diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya unsur force majeure, sekaligus mengungkap apakah peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian, kesalahan prosedur, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, konsep force majeure atau keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pada prinsipnya, suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai force majeure apabila terjadi di luar kemampuan manusia, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, tidak dapat dicegah meskipun telah dilakukan upaya maksimal, serta bukan akibat kesalahan atau kelalaian pihak yang berkewajiban.

Oleh karena itu, status force majeure tidak dapat ditetapkan secara sepihak, melainkan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan yang komprehensif. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penerapan K3, lemahnya pengawasan lapangan, atau pelanggaran terhadap standar operasional pekerjaan di ruang terbatas, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure. Dalam kondisi demikian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum Dilakukan Serah Terima Proyek dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA, Tanggung Jawab Masih Melekat pada Kontraktor

Kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja pada proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, harus diusut melalui investigasi yang independen, objektif, dan profesional. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh fakta dan dokumen kontrak diperiksa.

Apabila proyek tersebut memang masih berada dalam tahap konstruksi dan belum dilakukan serah terima (hand over) dari PT Moya Indonesia kepada PAM JAYA, maka pada prinsipnya tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan, termasuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), masih berada pada pihak kontraktor sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, PAM JAYA sebagai pemilik proyek tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, antara lain melalui evaluasi, inspeksi penerapan K3, pemberian teguran, hingga pengambilan langkah-langkah kontraktual apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor. Namun, sejauh mana fungsi pengawasan tersebut telah dilaksanakan secara optimal tetap harus dibuktikan melalui hasil investigasi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum, baik dalam aspek perdata, administratif, maupun pidana, harus didasarkan pada hasil investigasi yang objektif, isi kontrak, berita acara serah terima pekerjaan, serta seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Selama belum terjadi serah terima proyek kepada PAM JAYA dan kondisi tersebut dapat dibuktikan secara hukum, maka pada prinsipnya tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan masih melekat pada kontraktor.

Namun demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menarik kesimpulan secara prematur mengenai siapa yang bersalah atau menyalahkan pihak-pihak tertentu sebelum proses investigasi dan penegakan hukum selesai merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak objektif, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Selain itu, tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah juga berpotensi mengganggu tujuan utama pembangunan proyek, menciptakan ketidakpastian hukum, menghambat iklim investasi, serta menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Indonesia. Oleh sebab itu, seluruh pihak seyogianya menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas.

Sebagai penutup, izinkan saya menyampaikan bahwa penghormatan kepada para korban tidak cukup diwujudkan hanya melalui pemberian santunan dan ungkapan belasungkawa. Penghormatan yang sesungguhnya juga harus diwujudkan melalui pengungkapan fakta secara transparan, profesional, independen, dan akuntabel, disertai penegakan hukum yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kepastian hukum tersebut sangat penting, bukan hanya untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga para korban, tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta mendorong penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang semakin baik di Indonesia.