Jakarta, NUSANTARAPOS – Pihak apartemen Green Pramuka City akhirnya menindaklanjuti atas surat somasi yang dilayangkan salah satu customernya, dimana mereka bersedia untuk membuat addendum dengan Yuliyanto yang telah membeli sebuah unit di Tower Magnolia lantai 18.
Dalam balasan surat sebagai tanggapan atas somasi tersebut, pihak Apartemen Green Pramuka City yang ditandatangani oleh Divisi Legal Melissa Anastasia dan Divisi Finance PT Duta Paramindo Nani Noerjanah mencantumkan beberapa poin, diantaranya adalah sisa kewajiban Pokok Bapak Yulłyanto atas Pembelian Satuan Rumah Susun Hunian yang tertetak di Green Pramuka City To.qer Magnolia Lantai 18 Unit M23 sebesar Rp.523.654.281,- (lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).
Seluruh denda keterlambatan yang telah timbul sampai dengan tanggal penandatanganan Addendum termasuk denda yang sebelumnya sebesar Rp.120.675.481,- (seratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) atau nilai denda tertunggak lainnya dinyatakan dihapus dan tidak akan ditagihkan kembali dikemudian hari.
Pembayaran Denda sebesar Rp.I.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 Januari 2024 tidak bisa dihapus, karena sudah dilakukan pembukuan pada tahun 2024 dan sudah tutup buku dalam laporan keuangan.
Terkait Jadwal Pembayaran baru sebagaimana tertampir dalam surat ini. Apabila Bapak Yuliyanto. S.H., M.H., melaksanakan dan mematuhi pembayaran sesuai Jadwal Pembayaran Baru, maka Pihak Kami tidak akan melakukan pembatalan unit, pemutusan PPJB, pengalihan unit kepada pihak lain, penambahan denda sepihak, pemblokiran, ataupun tindakan hukum/administratif lain sebagaimana ketentuan dalam PPJB.
Apabila di kemudian hari Bapak terdapat keterlambatan dalam melaksanakan Pembayaran sesuai dengan Jadwal Pembayaran Baru, maka berlaku ketentuan sebagaimana Pasal 4 ayat 4 ppJB.
Mengenai Permohonan Buy Back yang Bapak ajukan pada tanggal 23 Juni 2026, Kami sampaikan bahwa kami tidak pernah memberlakukan ketentuan Buy Back Pembelian Satuan Rumah Susun Hunian yang tertetak di Green Pramuka City Tower Magnolia Lantai 18 Unit M23.
Adapun setelah adanya addendum tersebut, Yuliyanto pun langsung menunaikan kewajibannya dengan menyetorkan uang sesuai dengan yang telah disepakati kepada PT Duta Paramindo Sejahtera melalui virtual account di tanggal 10 Juli 2026.

