Jakarta, NUSANTARAPOS – Hukum pidana korupsi di Indonesia tidak mengenal konsep pertanggungjawaban berjenjang (vicarious liability). Artinya, direksi yang telah mengambil kebijakan secara sah, namun apabila kebijakan itu tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai arahan oleh bawahannya, tidak bisa serta-merta dimintai pertanggung jawaban pidana, kecuali terbukti ada keterlibatan langsung berupa persekongkolan atau pemalsuan.
Hal tersebut dikatakan Ahli Hukum Pidana Dr. Mahrus Ali, pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Dijelaskan, penilaian terhadap mens rea (niat) seorang pelaku harus didasarkan pada kondisi dan pengetahuan pada saat keputusan diambil, bukan dinilai belakangan setelah kerugian atau akibat sudah terjadi.
“Prinsip itu kemudian dikaitkan dengan batas tanggung jawab seorang direksi atas tindakan bawahannya,” jelasnya melalui keterangan pers, Rabu (29/7/2026).
Disinggung juga soal asas ultimum remedium, yakni prinsip yang mengharuskan upaya penyelesaian administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, di mana ditempuh lebih dahulu sebelum proses pidana, khususnya untuk persoalan yang menyangkut kebijakan dan keputusan bisnis korporasi.
Mahrus juga menegaskan, Surat Keputusan Direksi suatu perusahaan tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
“SK Direksi itu bukan peraturan perundang-undangan, jadi pelanggaran terhadap SK Direksi tidak otomatis memenuhi unsur melawan hukum,” jelas Mahrus dihadapan Majelis Hakim.
Dikatakannya, sifat melawan hukum juga bisa dimaknai secara materiil, yaitu di luar peraturan tertulis. Namun menurutnya, pemaknaan itu hanya boleh dipakai sebagai alasan pembenar, dan itu pun harus memenuhi tiga syarat sekaligus yaitu, tidak ada kerugian negara secara nyata, tidak ada pengayaan diri pelaku secara pribadi, dan tindakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan umum.
Ahli juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, kewajiban membayar uang pengganti hanya bisa dibebankan sebesar nilai yang nyata-nyata diterima oleh terdakwa, bukan berdasarkan total kerugian yang didalilkan Penuntut Umum.
“Uang pengganti itu dibatasi sebesar yang benar-benar diterima terdakwa, bukan sebesar total kerugian yang didalilkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Korporasi dan Hukum Perdata, Rio Christiawan menjelaskan, piutang yang tidak terbayar oleh mitra bisnis merupakan peristiwa yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha dan penyelesaiannya memiliki jalur hukum tersendiri melalui pengadilan niaga.
“Piutang macet itu peristiwa bisnis biasa. Ada jalur penyelesaiannya sendiri lewat pengadilan niaga,” kata Rio di muka persidangan.
Menurutnya, selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau kepailitan terhadap debitur belum selesai dan kurator belum menerbitkan laporan akhir pemberesan harta pailit, nilai kerugian yang didalilkan belum dapat dikatakan bersifat nyata dan pasti, karena potensi pemulihan nilai piutang masih terbuka.
Terkait metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A) yang menjadi pokok perkara, Rio mengatakan, bahwa skema tersebut merupakan praktik pembiayaan perdagangan yang lazim dan diakui secara umum dalam dunia usaha, bukan metode yang tidak wajar atau menyimpang.
“D/A itu metode yang umum dipakai dalam praktik bisnis, bukan sesuatu yang aneh atau menyimpang. Pemilihan metode pembayaran semacam ini merupakan bagian dari keputusan bisnis korporasi yang penilaiannya harus tunduk pada prinsip business judgment rule, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) juncto Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” urainya.
Ditegaskannya, selama keputusan itu diambil dengan itikad baik, tanpa kepentingan pribadi, dan melalui proses yang benar, itu masuk kategori keputusan bisnis yang dilindungi, bukan perbuatan melawan hukum,” tukasnya.
Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro mengatakan, baik uraian dari Ahli Pidana maupun Ahli Hukum Korporasi jelas dilihat bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Oggy tidak menyalahi prosedur dan ketentuan yang. “Kami berharap penjelasan ini membuka tabir bahwa ada upaya pemaksaan tindak pidana yang dilakukan terhadap Oggy Kosasih,” pungkasnya.

