Jakarta , Nusantarapos – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim) Bamus Betawi. Ia menilai forum tersebut digelar secara tidak sah, menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta sarat dengan kebohongan publik yang sengaja diciptakan untuk memuluskan perombakan kepengurusan (reshuffle).
Tahyudin membantah keras narasi yang menyebutkan dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan Sekjen. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya tidak pernah mengajukan surat maupun menyatakan pengunduran diri secara lisan.
”Ketua Umum menyatakan bahwa saya mengundurkan diri. Saya sampai hari ini tidak pernah mengundurkan diri! Sehingga tidak ada alasan untuk pemakzulan terhadap saya, karena proses itu belum dilalui,” tegas Tahyudin Aditya saat memberikan keterangan.
Sebut Perombakan Pengurus Cacat Prosedur
Tahyudin merinci sejumlah pelanggaran mendasar terkait mekanisme organisasi yang diabaikan dalam forum Rapim tersebut:
* Tidak Ada Hak Prerogatif Ketum: AD/ART Bamus Betawi tidak pernah mengatur adanya hak prerogatif tunggal bagi Ketua Umum untuk merombak atau mengganti pengurus secara sepihak di tengah masa jabatan.
* Masa Tugas Formatur Sudah Gugur: Kewenangan Ketua Umum sebagai formatur hanya berlaku sampai terbentuknya kepengurusan yang baru. “Formatur itu asal kata dari prematur, sebelum terbentuknya pengurus. Setelah pengurus terbentuk dan dilantik, tidak ada lagi kewenangan formatur,” ujarnya.
* Pengabaian Hak Tabayun dan Pembelaan Diri: Sesuai AD/ART, mekanisme pergantian pengurus harus melalui tahapan klarifikasi (tabayun) dan memberikan ruang pembelaan diri. Tahapan ini sama sekali tidak dijalankan.
* Legitimasi Pelanggaran AD/ART: Forum Rapim tersebut dinilai bukan wadah pengambilan keputusan yang sah, melainkan bentuk persekongkolan untuk mendukung tindakan yang melanggar aturan.
> “Orang yang jelas-jelas melakukan kesalahan dan melalaikan tugas fungsinya sebagaimana diatur dalam AD/ART malah didukung. Ini kan aneh. Berarti yang kumpul di forum Rapat Pimpinan itu ya pendukung perbuatan yang salah, yang melanggar AD/ART,” tambah Tahyudin.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Tahyudin menegaskan bahwa tuduhan pengunduran diri yang diembuskan ke publik bukan sekadar persoalan internal, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan publik dan pencemaran nama baik.
Jika mekanisme organisasi yang sesuai dengan aturan AD/ART terus diabaikan dan kesewenang-wenangan ini dibiarkan, pihaknya tidak akan segan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum pidana.
Tahyudin Aditya Tuding Rapim Bamus Betawi Cacat Hukum

