TMMD  

Bea Cukai Bersama TMMD Edukasi Warga, Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Kesongo

BOJONEGORO – Upaya mencegah peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro. Bertempat di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kamis (30/7/2026), Satgas TMMD bersama Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Bappeda, serta Forkopimcam Kedungadem menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga dipasarkan dengan harga yang jauh di bawah harga normal. Selain itu, narasumber juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari peredaran rokok legal dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, seperti layanan kesehatan, perlindungan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga bantuan bagi masyarakat. Warga juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur.

 

Salah seorang personel Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro mengatakan bahwa kolaborasi dengan Bea Cukai menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. “Kami ingin warga memahami bahwa memerangi rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Dengan mendukung produk bercukai resmi, masyarakat turut menjaga penerimaan negara yang nantinya kembali dalam bentuk pembangunan dan berbagai program kesejahteraan,” ujarnya.

 

Salah seorang warga Desa Kesongo mengaku mendapat pemahaman baru setelah mengikuti penyuluhan tersebut. “Kami sekarang lebih mengerti cara membedakan rokok legal dan ilegal serta mengetahui manfaat dana cukai bagi masyarakat. Edukasi ini sangat bermanfaat sehingga kami bisa ikut berperan mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan kami,” tuturnya.

 

Melalui sinergi antara TMMD Ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro, Bea Cukai, dan instansi terkait, upaya membangun Desa Kesongo tidak hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui penguatan kesadaran hukum masyarakat. Diharapkan, meningkatnya pemahaman warga mampu menekan peredaran rokok ilegal, memperkuat perekonomian daerah, dan mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin tertib, mandiri, dan sejahtera.