Nusantarapos, – Penyelenggaraan reklamasi teluk Jakarta mencuat lagi seperti bola api. Peraturan Gubernur yang sudah diterbitkan diduga melanggar pasal 10 dan 11 Peraturan Presiden nomor 52 Tahun 1995 serta melanggar Undang-Undang Pemerintah yang baru dan pasal 27,28, dan pasal 22 tentang hak kewarganegaraan.
Akibatnya, dengan adanya pelaksanaan reklamasi yang masih dipertahankan tersebut menimbulkan konflik-konflik hukum dan hilangnya prinsip dasar pembentukan Negara dan Kemerdekaan Bangsa negara Indonesia.
Oleh karena itu, kantor Advokasi dan investigasi hukum Elvan Gomes dan Rekan berencana akan menuntut secara hukum baik perdata maupun pidana mengenai permasalah reklamasi yang masih tetap dijalankan oleh pemerintah Jakarta.
“Pergub sekarang yang dibuat pelanggarnya adalah zona tata ruang yang saat ini belum ada. Selain itu antara pemerintah DKI dengan perusahaan belum dibatalkan,” kata Elvan Gomes di Jakarta, Sabtu (1/12)
Lebih lanjut ia nenerangkan bahw untuk kerugian saat ini dipihak nelayan. Sedangkan yang mengarah ke pidananya dipasal 261 memberikan keterangan palsu.
“Kita akan melakukan tuntutan mengenai kasus perdata dan juga di pidana. Karena pasal 10 dan 11 ini jelas sudah di langgar. Nanti kita uji di pengadilan karena kita bicara mengenai hukum,” lanjutnya.
Ia menyayangkan Gubernur saat ini justru malah menerbitkan Pergub untuk melanjutkan reklamasi dengan berdasarkan aturan hukum yang melanggar hukum. (Joko)