Nusantarapos, -Pasca terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air Flight 610 di Indonesia pada 29 Oktober 2018 yang menewaskan 189 penumpang dan awak, Jaksa pengadilan nasional Jason Webster mengajukan gugatan kepada perusahaan boing dengan nomor gugatan 2018LO12788 yang diajukan di Pengadilan Sirkuit Cook County, Illinois) atas nama satu keluarga di Amerika Serikat (penggugat).
Jason menjelaskan, menurut dokumen pengadilan, investigasi ke Boeing 737 MAX 8 melihat ke dalam sistem kontrol penerbangan pesawat dan penyelidik terus bekerja untuk menentukan penyebab kecelakaan pesawat.
“Baru-baru ini, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan Directive Kelaikan Darurat untuk 737 MAX 8. Arahan, AD #: 2018-23-51, ditujukan kepada sistem kontrol penerbangan. Ini dikeluarkan berdasarkan analisis Boeing bahwa “jika salah satu sensor input salah satu sudut serangan (AOA) yang salah tinggi diterima oleh sistem kontrol penerbangan, ada potensi untuk perintah trim-bawah yang dibuat berulang dari stabilizer horizontal,” kata Jason, Senin (3/12) di kawasan Kuningan.
Sementara, menurut dokumen pengadilan, pesawat terbang yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines yang diproduksi, dirancang, dipasarkan dan didistribusikan oleh Boeing, menyelam dengan curam dan terjun ke Laut Jawa sesaat setelah keberangkatan.
“Boeing 737 Max 8 adalah merek baru dan seharusnya tidak jatuh, sistem kontrol penerbangan yang malfungsi diduga memberi banyak pembacaan yang berbeda kepada pilot dan co-pilot penerbangan dan kokpit Lion Air kemudian gagal merespons dengan tepat untuk data yang bertabrakan dan memicu sistem keamanan otomatis yang menyebabkan pesawat melakukan penyelaman yang curam,” lanjutnya.
Selain itu, data “kotak hitam” yang direkam dari pesawat udara yang diilustrasikan mengilustrasikan bahwa empat penerbangan terakhir pesawat semuanya memiliki masalah indikator kecepatan udara.
Perusahaan Boeing diduga tidak memberikan peringatan dalam manual penerbangan pesawat mereka atau pelatihan apa pun dan tidak memperingatkan publik tentang kecacatan sampai setelah tragedi terjadi.
Pengacara Law Firm Webster saat ini sedang meninjau klaim yang terkait dengan kecelakaan Penerbangan Lion Air 610 yang seharusnya para keluarga korban berhak atas kompensasi yang signifikan. (Joko)