Jakarta, Nusantarapos – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur 12 tahun dengan tersangka AG (55 tahun). Motifnya, korban balita perempuan (3 tahun) ini dijadikan alat untuk mengemis.
Kejadian bermula pada Selasa (9/4) lalu sekitar pukul 10.00 WIB pada saat korban sedang bermain sendirian dekat rumahnya di Mesjid Al-amin Jalan Bintara Raya III, Bekasi Barat. Awalnya pelaku menghampiri korban dan menggendongnya.
“Ibu korban melaporkan anaknya yang berumur 3 tahun inisial AS hilang saat berada di mesjid dekat rumahnya. Kemudian polisi cek TKP dan menyelidiki kembali di CCTV bahwa ada seorang perempuan yang hendak menggendong korban dan membawa pulang. Polda dan Polres Bekasi membuat sketsa wajah daripada pelaku tersebut sebab kelihatan di CCTV. Pelaku wajah kita sebar di terminal, stasiun, media sosial, di angkot, dengan harapan ada masyarakat yang melihat wajah dari pelaku ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Setelah lima hari, akhirnya kemarin, Minggu (14/4) timsus mendapat informasi bahwa ada warga yang melihat pelaku dan korban di stasiun KA Pasar Senen sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tim datang kesana satu per satu, di cek dan menemukan tersangka di mesjid depan Stasiun Senen dengan korban. Si pelaku dan korban kita bawa ke Polda. Dari hasil pemeriksaan dari pelaku ini, bahwa selama 5 hari pelaku membawa anak ini kemana-mana,” jelas Argo.
Ternyata baru diketahui bahwa pelaku membawa korban agar mendapat belas kasihan dari orang lain. “Semakin anak ini dibawa maka semakin orang akan iba. Kita tanya, motifnya awal merasa anak ini sendirian lalu dia gendong. Tapi seiring berjalannya waktu anak ini ia gunakan untuk menimbulkan rasa iba,” paparnya.
Tersangka kini dikenakan pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (RIE)