BERITA  

KUR BRI Diterpa Kasus Korupsi di Berbagai Daerah, CBA: Visi Inklusi Keuangan Cuma Gombal

‎ Jakarta, Nusantarapos – Berulangnya pengungkapan dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sejumlah unit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mendapat sorotan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai rangkaian perkara tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengawasan dan tata kelola penyaluran kredit.

Terbaru, Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pemberian kredit pada BRI Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam untuk periode 2023–2025. Kejari Samarinda menyatakan para tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Dari delapan tersangka, dua merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit. Enam lainnya diduga berperan sebagai pihak eksternal atau perantara dalam pengurusan kredit.

Modus yang diungkap penyidik antara lain dugaan rekayasa data dan identitas calon debitur agar memenuhi persyaratan memperoleh KUR. Penyidik juga menduga adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengajuan kredit.

Kasus Samarinda menambah daftar perkara dugaan penyalahgunaan KUR yang menyeret pihak internal maupun eksternal BRI di berbagai daerah.

Di Majene, misalnya, Satreskrim Polres Majene menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kupedes dan KUR pada BRI Unit Banggae periode 2021–2023. Ketiga tersangka terdiri atas seorang mantri BRI berinisial NR serta dua pihak yang diduga berperan sebagai calo atau perantara. Berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,26 miliar.

Sementara di Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Agustus 2025 menetapkan seorang pegawai BRI berinisial II sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan penyaluran KUR di BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati periode 2020–2022. Nilai kredit yang menjadi perkara tersebut diberitakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

Uchok menilai munculnya sejumlah perkara tersebut patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi manajemen BRI.

“Ditemukan korupsi KUR di BRI di beberapa daerah memperlihatkan bahwa visi BRI seperti gombal, karena ada kesenjangan antara visi yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan,” kata Uchok.

Menurut dia, BRI membawa visi besar untuk memberikan nilai berkelanjutan dan solusi terintegrasi bagi pencapaian aspirasi Indonesia, sekaligus menjadi kelompok perbankan bernilai tinggi di Asia Tenggara dan menjadi champion dalam inklusi keuangan.

“Visinya bagus, tetapi sayang banyak pegawai BRI yang justru dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Uchok menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai kesalahan individu pegawai. Menurutnya, apabila modus rekayasa data debitur dan keterlibatan perantara dapat terjadi di sejumlah daerah, sistem pengawasan internal dan mekanisme kontrol penyaluran kredit perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Visi BRI itu seperti mengelabui publik kalau tidak sesuai antara keinginan dengan kenyataan. Bagaimana mau menjadi champion financial inclusion kalau penyaluran kreditnya masih ditemukan masalah hukum?” kata Uchok.

Selain persoalan penyaluran kredit, Uchok juga menyoroti kinerja keuangan BRI pada 2025.

Berdasarkan laporan kinerja yang diberitakan sejumlah media, laba bersih BRI pada 2025 tercatat sekitar Rp56,7 triliun, turun sekitar 5,5–5,8 persen dibandingkan 2024 yang berada di kisaran Rp60,1–60,2 triliun. Penurunan tersebut antara lain dikaitkan dengan tingginya pencadangan dan percepatan pembersihan kredit mikro lama.

Namun, di tengah penurunan laba tersebut, pemberian tantiem kepada jajaran manajemen tetap menjadi perhatian.

Data yang dikutip CBA dari laporan tahunan BRI menunjukkan total tantiem untuk direksi pada 2025 mencapai sekitar Rp181 miliar, sedangkan tantiem untuk dewan komisaris sekitar Rp12,5 miliar. Angka tersebut memang turun dibandingkan 2024, ketika tantiem direksi tercatat Rp648 miliar dan komisaris sekitar Rp259,8 miliar.

Uchok mempertanyakan kebijakan tersebut apabila tidak dibarengi dengan perbaikan pengawasan dan tata kelola.

“Yang paling disesalkan, bukannya memperbaiki manajemen Bank BRI, malah masih ada pemberian tantiem bagi jajaran direksi sebesar Rp181 miliar dan komisaris sekitar Rp12,4 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti seluruh pegawai atau manajemen BRI terlibat dalam perkara hukum. Namun, menurutnya, banyaknya perkara yang muncul di sejumlah daerah harus menjadi alarm bagi BRI untuk memperketat pengawasan penyaluran KUR.

“BRI harus membuktikan bahwa slogan inklusi keuangan bukan sekadar jargon. Keberhasilan bank bukan hanya diukur dari besarnya kredit yang disalurkan, tetapi juga dari kualitas tata kelola, ketepatan sasaran, dan kemampuan mencegah penyalahgunaan dana,” tutup Uchok.