Jakarta , Nusantarapos – Perkumpulan praktisi dan pelaku usaha make up di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Permanen Make Up Indonesia (PPMUI) semakin mempertegas komitmennya untuk memajukan industri kecantikan nasional melalui penerapan standar kompetensi yang terukur dan terpercaya. Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas layanan serta meningkatkan daya saing tenaga kerja di sektor yang terus tumbuh dengan pesat ini.
Ketua PPMUI, Ali Tatto Sulam meminta semua anggota dari PPMUI untuk mengimbangi perkembangan industri kecantikan yang sangat cepat diperlukan standar kemampuan yang seragam di seluruh Indonesia.
”Banyak praktisi yang memiliki bakat namun belum memiliki bukti pengakuan kompetensi resmi, sehingga menyulitkan mereka untuk mengembangkan karir baik di dalam negeri maupun pasar global,” kata Ketua PPMUI Ali Tatto Sulam kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 23 Agustus.
Ali menegaskan industri kecantikan merupakan industri yang banyak menyerap tenaga kerja terutama kaum hawa. Dia menambahkan kaum perempuan di industri kecantikan banyak juga yang menjadi pelaku usaha mikro
”Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam. Melalui persatuan ini, kami ingin memastikan setiap praktisi make up memiliki keahlian yang diakui secara resmi,” ujar Ali Tatto.
Untuk mewujudkan hal tersebut, persatuan ini menjalin kerja sama erat dengan berbagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan izin resmi. Lembaga ini berperan melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan seseorang sesuai standar yang berlaku.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Dalam sambutannya, Ketua BNSP menyambut baik inisiatif yang diambil para pelaku industri:
”BNSP mendukung penuh upaya penyusunan standar kompetensi di sektor kecantikan. Sertifikasi profesi bukan hanya soal dokumen, tapi jaminan keahlian bagi konsumen dan perlindungan bagi pekerja. Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional,” ujar Ketua BNSP Syamsi Hari.
Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong pengembangan sertifikasi di sektor jasa kreatif termasuk kecantikan.
”Keterampilan di dunia make up bukan sekadar bakat, tapi juga profesi yang membutuhkan standar. Melalui dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi, kami ingin memastikan tenaga kerja di industri kecantikan Indonesia semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing,” jelasnya.
Melalui kolaborasi ini, persatuan make up menargetkan dalam satu tahun ke depan ribuan praktisi di berbagai daerah dapat mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat resmi. Selain itu, standar yang disusun juga akan disesuaikan dengan perkembangan tren dan teknologi kecantikan terkini agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar.
PPMUI Dorong Sertifikasi Kompetensi Make Up, Bidik Ribuan Praktisi di Indonesia

