SEMUA  

CBA Desak OJK Panggil Bos BCA, Usut Dana Nasabah Rp2,58 Miliar yang Diduga Raib

Jakarta, Nusantarapos – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana yang disebut dilakukan tanpa otorisasi.

Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya menunggu proses persidangan, tetapi segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan hilangnya dana nasabah tersebut.

Menurut Uchok, OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Seharusnya OJK sudah turun tangan melakukan pemanggilan kepada komisaris, Presiden Direktur Bank BCA Hendra Lembong, Direktur Bank BCA, dan Wakil Presiden Direktur John Kosasih,” kata Uchok, Sabtu (21/8/2027

Ia menilai, meskipun perkara tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan, bukan berarti fungsi pengawasan OJK berhenti.

“Biarpun kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, OJK jangan hanya berdiam diri dalam hati yang beku, atau sekadar menonton saja seperti Patung Pancoran Dirgantara menyaksikan nasabah Bank BCA yang akan dirugikan,” ujar Uchok.

Uchok meminta OJK segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi yang mengakibatkan dana nasabah senilai Rp2,58 miliar hilang.

“OJK harus bertindak cepat melakukan penyelidikan atas hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar dengan modus melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi,” tegasnya.

Jangan Biarkan Nasabah Berjuang Sendirian

Uchok menegaskan, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tidak boleh membiarkan nasabah menghadapi sengketa dengan institusi perbankan seorang diri.

Menurut dia, posisi OJK sebagai regulator harus mampu memberikan kepastian bahwa mekanisme perlindungan konsumen berjalan ketika muncul dugaan transaksi yang tidak diotorisasi.

“OJK tidak boleh takut dengan perusahaan perbankan seperti Bank BCA. OJK tetap harus membela duit nasabah yang raib di bank tersebut. Jangan sampai nasabah Bank BCA tersebut berjuang sendirian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sikap OJK apabila tidak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan hilangnya dana tersebut.

“Kalau OJK diam dan takut tidak melakukan pembelaan kepada nasabah Bank BCA tersebut, ini artinya OJK lebih menikmati anggaran upeti atau mendapat anggaran pungutan dari perbankan yang nilainya sangat fantastis,” lanjut Uchok.

Soroti Pungutan OJK

Selain menyoroti perlindungan nasabah, Uchok juga mengaitkan persoalan tersebut dengan besarnya penerimaan pungutan yang diperoleh OJK dari sektor jasa keuangan.

Ia menyebut, berdasarkan data yang digunakannya, anggaran pungutan dari sektor perbankan kepada OJK mencapai Rp8,1 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp8,3 triliun pada 2024, dan mencapai Rp8,4 triliun pada 2025.

“Anggaran upeti dari perbankan buat OJK pada tahun 2023 mendapat sebesar Rp8,1 triliun, tahun 2024 senilai Rp8,3 triliun, dan tahun 2025 mencapai Rp8,4 triliun,” tutur Uchok.

Uchok menilai besarnya penerimaan pungutan tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan semakin kuatnya pengawasan terhadap industri jasa keuangan dan perlindungan terhadap konsumen.

Ia meminta OJK menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik dengan memastikan dugaan transaksi tanpa otorisasi tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Yang paling penting adalah bagaimana OJK memastikan uang nasabah aman dan hak nasabah terlindungi,” pungkasnya.

Perkara gugatan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan jajaran direksinya kini menjadi perhatian publik. Dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi tersebut pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum, sementara OJK diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.