Medan, NUSANTARAPOS – Tuntutan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), kepada terdakwa Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dinilai absurb karena mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Tuntutan JPU tidak menggambarkan secara utuh hasil pemeriksaan selama persidangan,” kata Penasihat Hukum Oggy Achmad Kosasih, Ahmad Firdaus Syahrul, dalam keterangan persnya, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, persoalannya bukan hanya terdapat fakta persidangan yang tidak dimasukkan, tetapi struktur dan uraian dalam tuntutan di banyak bagian dinilai masih mengulang konstruksi yang sudah terdapat dalam surat dakwaan dan BAP.
Dikatakannya, tuntutan JPU sebagian besar masih merupakan copy paste (copas) dari dakwaan dan BAP. Banyak fakta yang sudah terungkap dalam persidangan justru tidak terlihat dipertimbangkan dalam tuntutan.
Dicontohkan, keterangan Joko Susilo mengenai dugaan pertemuan empat mata antara Djoko Sutrisno dan Oggy Achmad Kosasih di Hotel Shangri-La Surabaya.
“Di persidangan, Joko Susilo telah mencabut keterangannya dalam BAP, poin 35, terkait pertemuan empat mata tersebut. Itu tidak nampak dalam tuntutan JPU. Yang ada justru keterangan Joko Susilo dalan BAP. Jelas, ini merugikan klien kami,” terangnya.
Masih terdapat berbagai fakta dan keterangan lain yang muncul selama persidangan yang tidak memperoleh pembahasan maupun pertimbangan yang memadai dalam tuntutan.
“Kami tidak mengerti mengapa JPU mengabaikan fakta-fakta persidangan. Patut diduga ada upaya untuk menghukum para terdakwa, meski fakta persidangan menunjukkan sebaliknya,” tegasnya
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi persoalan karena proses persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan dan alat bukti yang sebelumnya diperoleh dalam tahap penyidikan.
Setelah saksi dan ahli memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, menurut Firdaus, seharusnya di analisis kembali oleh JPU dalam menyusun tuntutan. Termasuk ketika terdapat keterangan saksi yang berubah, diklarifikasi, atau dicabut.
“Jika tuntutan tetap mempertahankan konstruksi yang terdapat dalam dakwaan dan BAP tanpa memperlihatkan bagaimana fakta-fakta tersebut telah diuji di persidangan, maka tuntutan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan proses pembuktian,” tukasnya.
Harus objektif
Lebih jauh Firdaus mengatakan, prinsip yang harus digunakan adalah penilaian terhadap seluruh fakta secara objektif. Jangan abaikan fakta-fakta di persidangan. Apalagi hal tersebut telah disampaikan dihadapan Majelis Hakim.
“Kami tidak mengatakan bahwa JPU hanya boleh memasukkan fakta yang menguntungkan terdakwa. Semua fakta harus dipertimbangkan, termasuk fakta yang meringankan, fakta yang membantah konstruksi dakwaan, maupun keterangan yang sudah dicabut juga harus dipertimbangkan dan dimasukkan dalam penuntutan,” imbuhnya.
Pihaknya mempertanyakan, apakah tuntutan tersebut benar-benar merupakan hasil evaluasi terhadap seluruh proses pembuktian yang telah berlangsung atau hanya pengulangan konstruksi yang telah dibuat sejak tahap penyidikan.
“Kalau tuntutan hanya mengulang dakwaan dan BAP, lalu apa fungsi pemeriksaan saksi dan ahli selama persidangan?” tandasnya.
JPU harus mempertanggung jawabkan
Seluruh fakta yang telah diuji dan terungkap di persidangan. “Tuntutan semestinya mencerminkan hasil penilaian yang objektif terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang muncul dihadapan Majelis Hakim, termasuk fakta-fakta yang justru membantah atau tidak sejalan dengan konstruksi dakwaan,” pungkasnya.

