BERITA  

Kendaraan Dinas Parkir di Atas Trotoar Depan Gedung Inspektorat Jenderal Kemenperin, Pengamat: Aturan Seolah Hanya Berlaku untuk Rakyat Bukan Pejabat

JAKARTA, NUSANTARAPOS, -Pemandangan yang memprihatinkan sekaligus ironis terlihat di kawasan Jalan Widya Chandra VIII, Jakarta Selatan.

Kendaraan dinas bernomor plat merah dengan nomor B 1090 SQO terlihat parkir tepat di atas trotoar, tepatnya di depan gedung Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian lembaga yang bertugas mengawasi kepatuhan dan tertib administrasi di lingkungan kementerian.

Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru dikuasai kendaraan dinas. Pejalan kaki terpaksa menyeberang ke jalan raya dan berbagi jalur dengan kendaraan bermotor karena trotoar tidak bisa dilalui.

Padahal, lokasi tersebut berada persis di depan kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian dimana instansi yang seharusnya menjadi teladan tertib aturan, bukan justru pelanggarnya.

Pengamat kebijakan publik dan sosial Politik Ley Bolon mengecam keras praktik tersebut. Bagaimana lembaga yang mengawasi kepatuhan aturan di seluruh jajaran kementerian justru melanggar aturan dasar di depan gedungnya sendiri.

“Ini adalah ironi yang sangat mencolok. Di depan gedung pengawas tertibnya aturan, justru terjadi pelanggaran aturan yang terang-terangan. Trotoar bukan tempat parkir, apalagi kendaraan dinas yang seharusnya menjadi teladan. Jika pengawas sendiri tidak taat aturan, bagaimana mungkin mereka bisa menegakkan disiplin pada pihak lain?” tegas Ley Bolon, kepada awak media, Rabu (02/09/26).

Ley Bolon menyoroti bahwa kendaraan dinas plat merah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menaati seluruh peraturan lalu lintas dan ketertiban umum, terlebih lagi di lingkungan kantor sendiri.

Penguasaan trotoar oleh kendaraan dinas dinilai bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan cerminan sikap yang mengabaikan kepentingan publik.

“Trotoar adalah hak publik, bukan milik pejabat atau instansi mana pun. Ketika kendaraan dinas parkir di sana, itu bukan sekadar parkir sembarangan itu perampasan ruang publik oleh pihak yang justru wajib menjaganya. Ini memberi pesan yang salah: aturan berlaku untuk rakyat, tidak untuk yang berkuasa,” Ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada petugas keamanan maupun pengelola gedung yang mengatur atau menertibkan kendaraan tersebut.

Masyarakat berharap pimpinan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian segera menindaklanjuti dan memberikan keteladanan yang seharusnya.(Rizky Tile).