BPN Cilacap Pacu Penyelesaian 23.000 Sertifikat PTSL, Ditarget Kelar Oktober

CILACAP -nusantarapos.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Cilacap mempercepat pengerjaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Dari kuota sebanyak 23.000 sertifikat, hingga penghujung Agustus tercatat sekitar 18.000 permohonan telah diterima dan masuk dalam proses pengerjaan.

Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP, mengatakan percepatan dilakukan karena seluruh target PTSL diharapkan sudah dapat dituntaskan pada Oktober 2026.

Menurutnya, jajaran Kantah Cilacap terus melakukan pemrosesan terhadap dokumen yang telah disampaikan masyarakat. Kendati waktu pengerjaan terus berjalan, aspek ketelitian tetap menjadi perhatian utama.

Andri menegaskan bahwa sertifikat yang nantinya diterbitkan harus memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan, termasuk kemungkinan adanya kepemilikan lahan yang saling tumpang tindih.

“Target saya Oktober harus sudah selesai semuanya, 23.000 sertifikat PTSL. Dan yang kami jamin, yang kami terbitkan itu valid semuanya, jauh dari masalah, tidak ada tumpang tindih dan sebagainya,” ujar Andri, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang telah masuk tidak langsung berubah menjadi sertifikat. Setiap permohonan harus melewati rangkaian proses administrasi dan teknis, termasuk pengukuran serta penyusunan surat ukur.

Tahapan berikutnya adalah pengumuman data kepada masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi sekaligus memberikan kesempatan apabila terdapat pihak yang memiliki keberatan terhadap data tanah yang diumumkan.

Setelah masa pengumuman berakhir dan data dinyatakan memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan dengan pengesahan. Sertifikat kemudian diterbitkan dalam bentuk elektronik.

“Semua data yang masuk harus kami proses melalui tahapan yang ada. Mulai dari surat ukur, pengumuman, kemudian disahkan sebelum akhirnya menjadi sertifikat elektronik,” jelasnya.

Andri menyebut, proses penerbitan tidak semata-mata mengejar jumlah sertifikat yang selesai. Kantah Cilacap tetap memprioritaskan validitas data agar produk pertanahan yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

Sementara untuk distribusi sertifikat yang telah selesai, penyerahannya akan dilakukan secara bertahap melalui pemerintah desa masing-masing.

Mekanisme tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kantah Cilacap memastikan berkas yang masih memiliki persoalan tidak akan dipaksakan untuk diterbitkan sebelum seluruh persyaratannya terpenuhi.

“Pembagian kami serahkan ke masing-masing desa. Kami tetap mengutamakan kualitas dan mengikuti aturan. Kalau ada data yang bermasalah, tidak akan kami kerjakan,” pungkas Andri. ( Wanty )