JAKARTA, NUSANTARAPOS – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution, meminta DPR RI dan pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun dan disahkan dengan matang serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Abdul Razak Nasution di Jakarta, Kamis (3/9/2026), menyikapi rencana pengesahan RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, DPR RI bersama pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Target tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Menurut Abdul Razak, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh mengesampingkan kualitas substansi dan kepastian hukum. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek fundamental yang harus diperjelas sebelum aturan tersebut disahkan.
“Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, semuanya harus benar-benar sempurna. Mulai dari terminologi, dasar dan mekanisme perampasan aset, perlindungan serta keadilan bagi pihak yang asetnya dirampas, hingga pembagian kewenangan antarpenegak hukum. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Razak.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana nantinya akan melibatkan sejumlah institusi, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Karena itu, menurut Razak, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat, independen, dan kredibel untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
“Kenapa harus ada badan khusus atau pengawas independen yang kuat? Karena kewenangan yang besar juga harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai kewenangan tersebut justru membuka ruang terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Razak menilai keberadaan lembaga atau mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Ia mengingatkan, jangan sampai undang-undang yang seharusnya menjadi instrumen pemberantasan korupsi justru melahirkan multitafsir dan konflik kewenangan dalam pelaksanaannya.
“Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Jangan hanya mengejar target pengesahan. Percuma disahkan jika kemudian menimbulkan multitafsir, tumpang tindih kewenangan, atau ketidakpastian hukum. Undang-undang ini harus matang, komprehensif, dan benar-benar memberikan kepastian serta rasa keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Razak mengatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung upaya negara untuk merampas hasil kejahatan, khususnya aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, koruptor tidak cukup hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi hasil kejahatan yang telah merugikan negara juga harus dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.
“Rakyat tentu menginginkan para koruptor bukan hanya dihukum agar jera, tetapi hasil kejahatannya juga harus dikembalikan kepada negara. Sebab, kerugian akibat korupsi pada akhirnya berdampak kepada rakyat,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum PP HIMMAH tersebut mendorong DPR RI agar membuka proses pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan kepada publik. Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, masyarakat sangat mungkin mengikuti secara langsung proses pembahasan sebuah regulasi yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami mendorong DPR RI agar transparan dalam membahas RUU Perampasan Aset. Kalau perlu, seluruh proses pembahasannya disiarkan melalui TV Parlemen maupun kanal resmi DPR RI sehingga masyarakat dapat melihat dan mengawasi secara langsung,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan tersebut penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. DPR RI, kata Razak, merupakan representasi rakyat sehingga setiap proses legislasi strategis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“DPR adalah wakil rakyat. Karena itu, rakyat harus diberikan ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang. Transparansi adalah kunci agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus tetap menjamin keadilan dan hak-hak masyarakat,” tutup Abdul Razak Nasution.

