Jakarta, NUSANTARAPOS – Sebanyak kurang lebih 40 organisasi advokat menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej didampingi Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra beserta pimpinan tinggi di kementerian.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Siti Jamaliah Lubis salah satu organisasi advokat yang diundang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh oleh Herman Kadir selaku wakil ketua umum KAI. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah bahwa naskah akademik akan mengikuti rancangan undang-undang advokat.
“Di dalam saat rapat tadi kita sudah sepakat bahwa naskah akademik akan mengikuti rancangan undang-undang advokat,” ujar Wakil Ketua Umum KAI Herman Kadir kepada awak media usai rapat.
Herman mengatakan dalam RUU Advokat, KAI mengusulkan mengenai berdirinya Dewan Advokat Nasional (DAN), hal tersebut merujuk dengan adanya multi bar. Dimana DAN itu diibaratkan seperti payungnya bagi para advokat, kita mengusulkan agar majelis nantinya dibiayai oleh negara melalui APBN.
“Hal tersebut juga sesuai dengan rancangan undang-undang sebelumnya dimana saya juga pernah ikut dalam pansus. Dulu usulan tersebut juga harus dibiayai oleh negara, tapi karena Peradi yang merasa sok berkuasa dan sebagainya maka dibikinlah manuver-manuver bahwa kita tidak independen dan organisasi advokat itu harus single bar,” katanya.
Lanjut Herman, dengan melihat situasi yang ada saat ini single bar itu merupakan suatu keniscayaan, apalagi sekarang sudah ada lebih dari 60 organisasi advokat yang sudah diakui oleh Kemenkum dengan mendapatkan SK. Di dalam DAN, kami mengusulkan diisi oleh para advokat senior yang diusulkan oleh masing-masing organisasi advokat yang berisikan 9 orang.
“Adapun tugas-tugas yang akan dilaksanakan DAN adalah untuk menseleksi siapa-siapa saja calon advokat yang nantinya bisa disahkan melalui penyumpahan. Selain itu DAN juga merumuskan kode etik nasional advokat, mensetarakan ujian advokat secara nasional,” tuturnya.
Karena memiliki tugas yang banyak itu, sambung Herman, maka orang-orang yang masuk di DAN harus independen tidak boleh memiliki pekerjaan lain selain mengurus organisasi advokat yang sudah multi bar ini. Di dalam undang-undang advokat yang kami juga mengusulkan agar struktur organisasi harus berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai wilayah atupun daerah seperti kabupaten/kota, untuk persentasenya sendiri masih menjadi pembahasan.
“Kami juga berharap rancangan undang-undang advokat ini bisa segera selesai, bahkan bersamaan dengan undang-undang perampasan aset. Apalagi sudah ada putusan mahkamah konstitusi jika undang-undang advokat yang harus diselesaikan paling lama itu 2 tahun, makan di tahun ini adalah momen yang tepat terlebih jika bersamaan dengan undang-undang perampasan aset,” pungkasnya.
Adapun organisasi advokat yang hadir dalam tersebut selain KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis, Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI).
Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA), PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI).

