HUKUM  

Diduga Anak Perusahaan Sinar Mas Land Lakukan PMH dan Menzalimi Rakyat Kecil, Kuasa Hukum Markim Layangkan Somasi

Mulkan Let-Let saat mendampingi warga yang tanahnya diduga didzalimi anak perusahaan Sinar Mas Land.

Jakarta, NUSANTARAPOS  – Markim melalui Mulkan Let-Let & Partners Law Firm melayangkan somasi tanggal 02 September 2026 kepada anak perusahaan Sinar Mas Land yakni PT Kurniasibur Permai terkait sebidang tanah yang terletak di Ciangsana, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 4.300 m² (empat ribu tiga ratus meter persegi).

Mulkan Let-Let selaku kuasa hukum Markim mengatakan klien kami telah membeli tanah tersebut pada tanggal 23 Februari 1989 berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah antara H. Hanafi (penjual) dengan Klien Kami (pembeli), dengan alas Hak Girik No. C.2085 dan Persil No. 43.d.II.

“Sejak tahun 1989 tanah milik klien kami belum dilakukan pengalihan hak, baik itu pengalihan jual beli atau tukar menukar atau hibah atau wakaf atau pemasukan dalam perusahaan (inbreng) atau pembagian hak bersama atau pelepasan hak. Baik dari klien kami kepada PT. Kurniasubur Permai atau PT. Kurnia Sinergi Mas atau PT. Duta Pertiwi Tbk atau PT. Sumitomo Forestry Indonesia atau kepada siapa pun ataupun kepada pihak mana pun,” katanya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Lanjut Mulkan, atas dasar itu maka kami pun melakukan penelusuran dan berdasarkan hasil penelusuran serta kunjungan yang telah dilakukan oleh pihak kami terhadap sebidang tanah dimaksud, yakni pada tanggal 20 Agustus 2026 diketahui sebidang tanah dimaksud telah dilakukan aktivitas pengurugan tanah (cut and fill), perataan/penyesuaian tanah (grading), pengupasan tanah (stripping) dan proses pembangunan lainnya untuk pengembangan dan pembangunan proyek properti yang bernama “Kota Wisata Ecovia” yang diduga dilakukan oleh Sinar Mas Land melalui PT. Duta Pertiwi Tbk. (DUTI) yang diduga bekerja sama dengan PT. Sumitomo Forestry Indonesia. Setelah ditelusuri, proyek properti “Kota Wisata Ecovia” diduga melibatkan beberapa Perusahaan, diantaranya adalah PT. Kurniasubur Permai selaku pembebasan tanah, yang diduga merupakan anak perusahaan dari PT. DUTI.

“Sebelumnya klien kami berkeyakinan PT. Kurniasubur Permai adalah pihak yang beritikad baik, mengingat PT. Kurniasubur Permai merupakan anak perusahaan dari DUTI yang mana termasuk grup dari perusahaan properti terbesar di Indonesia, yakni “Sinar Mas Land”. Maka sudah tentu PT. Kurniasubur Permai sebagai pihak yang mewakili Sinar Mas Land dalam hal pembebasan tanah atas proyek properti “Kota Wisata Ecovia” sudah tentu mengedepankan hak pemilik tanah dan mengingat nama Kota Wisata merupakan kawasan perumahan skala kota mandiri (township) yang populer di Indonesia,” tuturnya.

Mulkan menjelaskan berdasarkan hal tersebut klien kami berkeyakinan permasalahan a quo akan diselesaikan segala proses jual beli atau proses pembebasan tanah secara clean and clear tanpa merugikan pihak pemilik tanah atau tanpa melawan hak atau tanpa melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);terhadap siapa pun atau pihak mana pun termasuk terhadap klien kami.

Untuk diketahui, sambung Mulkan, DUTI merupakan perusahaan induk (Holding Company) yang telah Go Public atau perusahaan terbuka, yang mana sepatutnya memiliki penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/”GCG”) dalam melaksanakan kegiatan usaha, sehingga sudah sepatutnya DUTI melalui PT. Kurniasubur Permai ketika mengerjakan suatu proyek pengembangan properti haruslah mengedepankan hak-hak ataupun kepentingan pihak lainnya yang terkait dengan proyek pengembangan properti dimaksud dan tidak mengabaikan, mencedarai, ataupun melawan hukum terhadap pemilik tanah, begitupun terhadap klien kami.

“Sebelum kami menyampaikan somasi a quo, sebenarnya kami telah menyampaikan surat undangan musyawarah (SUM) kepada PT. Kurniasubur Permai dan ditembuskan kepada PT. Kurnia Sinergi Mas, PT. Duta Pertiwi Tbk, PT. Sumitomo Forestry Indonesia. Surat tersebut pun telah kami layangkan sebanyak 2 kali namun justru tidak dihadiri oleh mereka sehingga kami pun akhirnya melayangkan somasi,” ungkapnya.

Mulkan menyatakan kami menyampaikan undangan musyawarah kepada PT. KSP pada hari Rabu (02/09/26) bertempat dilokasi tanah tersebut, namun pihak PT. KSP tidak hadir dan setelah oami berkunjung ke lokasi tanah tersebut, terdapat beberapa warga yang mengadu masalah tanahnya kepada kami. Ada yang diduga ditipu dengan iming-iming memberi surat tanahnya agar diproses jual-beli (pembayaran), namun nyatanya surat aslinya dibawa kabur dan tidak terdapat jua beli sama sekali. Ada juga yang tidak dibayar sama sekali tanahnya namun sudah dikuasai berikut dilakukan proses pembangunan, diduga tanah mereka dikuasai begitu saja dan diduga tidak ada proses jual beli.

Warga yang bertemu kami pun ketakukan, karena kunjungan kami hari itu akan ada dugaan teror lagi dari oknum tertentu dan bahkan tempat pertemuan kami dengan warga di rumah klien kami ini, diduga oknum tersebut mengintai/memantau pertemuan kami. Warga yang merupakan rakyat kecil ketakutan dan kemudian kami meyakinkan bahwa perjuangan kami dalam posisi benar dan jangan takut dengan teror-teror oknum tertentu.

Kami menduga adanya dugaan keterlibatan #mafiatanah dalam permasalahan ini. Rakyat Kecil berhadapan dengan corporate besar dan takut tak berdaya, meminta kami memperjuangkan Hak dan Keadilan.

Mulkan menerangkan berdasarkan uraian singkat diatas, tindakan PT. Kurniasubur Permai dapat dikatakan sebagai dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yakni “Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.”

“Selain dugaan PMH, kami menduga PT. Kurniasubur Permai dan/atau PT. Kurnia Sinergi Mas melakukan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan/atau dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan/atau dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan/atau dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu dan dugaan pelanggaran hukum lainnya,” ungkapnya.