JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, menilai alokasi anggaran negara saat ini terkesan lebih banyak terserap untuk kebutuhan internal aparatur ketimbang program yang langsung menyentuh masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Rahayu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI bersama Badan Standardisasi Nasional dan Lembaga Penyiaran Publik. Agenda rapat membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2027 dan program yang akan didanai melalui DAK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09/26) dilansir laman resmi Parlemen.
Politisi Fraksi Gerindra itu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran. Ia menekankan APBN harus memberikan manfaat nyata, bukan hanya menopang belanja pegawai.
“Reformasi harus dilakukan. Kalau anggaran yang diberikan hanya cukup untuk memberi makan ASN, tapi tidak ada untuk program buat rakyatnya, ini masalah,” ujar Rahayu.
Menurutnya, kebutuhan pembiayaan aparatur memang penting. Namun porsi untuk pelayanan publik tidak boleh tergerus hingga terlalu terbatas.
Rahayu menyebut kondisi ini membuat DPR sulit mempertanggungjawabkan keputusan anggaran kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apa yang mereka dapatkan dari setiap rupiah APBN.
“Kita sebagai wakil rakyat dipertanyakan oleh rakyat, mana APBN-nya yang untuk kita,” katanya.
Dalam konteks lembaga penyiaran publik, ia menilai penguatan program menjadi mendesak. Di tengah masifnya disinformasi, negara membutuhkan sarana informasi yang menjangkau hingga pelosok.
“Sarana publikasi milik negara ini harusnya sampai ke seluruh pelosok dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Rahayu tidak menolak penambahan anggaran. Namun ia meminta setiap kenaikan alokasi harus dibarengi kejelasan program, target, dan evaluasi kinerja.
Ia berharap pembahasan RKA K/L 2027 menjadi momentum perbaikan struktur penganggaran. Belanja negara harus bergeser dari sekadar menopang kebutuhan internal ke program yang menjawab kebutuhan rakyat.
Tak hanya DPR, pengamat kebijakan publik juga ikut menyoroti. Berdasarkan data Sirup LKPP, pengamat menyoroti besarnya anggaran media dan publikasi yang dikelola sejumlah humas kementerian.
Tujuh kementerian yang disorot adalah Humas Kementerian Perindustrian, Pariwisata, Kebudayaan, Perhubungan, Koperasi, UMKM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Data Sirup LKPP menunjukkan pos anggaran media di kementerian-kementerian itu tidak kecil. Publik berhak tahu, berapa untuk edukasi, berapa untuk pencitraan,” kata Pengamat Kebajikan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon.
Pengamat Ley Bolon menilai anggaran humas berpotensi menjadi pos pemborosan jika tidak diawasi ketat. Terlebih saat pemerintah tengah mendorong efisiensi.
Selain itu, pengamat Ley Bolon juga menyoroti anggaran reses anggota DPR. Ia meminta ada transparansi besaran, realisasi, dan dampaknya terhadap konstituen.
“Reses itu penting sebagai jembatan aspirasi. Tapi harus terukur. Jangan anggaran besar keluar, laporannya hanya normatif,” ujarnya.
Pengamat Ley Bolon mendesak Kementerian Keuangan bersama DPR melakukan audit menyeluruh. Pos-pos belanja yang tidak berdampak langsung ke masyarakat perlu dipangkas.
Ia menegaskan prinsip APBN adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan untuk menggemukkan birokrasi.
“Kalau APBN habis untuk gaji, tunjangan, dan operasional, lalu program untuk rakyat ditaruh di mana?” tegasnya.
Ke depan, pengamat Ley Bolon mengusulkan adanya dashboard publik berbasis data Sirup LKPP. Tujuannya agar masyarakat bisa memantau langsung aliran anggaran negara.
Komisi VII DPR menyatakan akan terus mengawal agar struktur anggaran 2027 lebih berpihak pada kepentingan publik dan akuntabel.
Berdasarkan penelusuran data SiRUP LKPP, pengamat Ley Bolon menemukan adanya indikasi pemborosan dan tumpang tindih anggaran belanja media pada kantong Humas di Humas Kementerian Perindustrian, Humas Kementerian Pariwisata, Humas Kementerian Budaya, Humas Kementerian Perhubungan, Humas Kementerian Koperasi, serta Humas Kementerian UMKM dan Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengamat Ley Bolon mempertanyakan: “Apakah anggaran media yang besar tersebut benar-benar digunakan untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat? Atau justru lebih banyak habis untuk pencitraan, rilis berita yang tidak substansial, dan iklan-iklan yang tidak menyentuh kebutuhan publik? Jika anggaran negara saja terkesan hanya cukup untuk operasional internal, maka setiap rupiah yang dialokasikan untuk publikasi harus dapat dipertanggungjawabkan dampaknya secara nyata.”
Lebih lanjut, pengamat Ley Bolon menegaskan bahwa reformasi anggaran yang dimaksudkan oleh Komisi VII DPR tidak boleh hanya berhenti pada pembahasan belanja aparatur.
“Reformasi itu harus mencakup seluruh pos belanja, termasuk anggaran komunikasi dan publikasi. Jika tidak, maka kita hanya memindahkan masalah — di satu sisi anggaran program dipotong, di sisi lain anggaran pencitraan justru terus tumbuh tanpa pengawasan yang ketat,” Ujarnya.
Pengamat Ley Bolon juga mendesak agar setiap kementerian yang menerima alokasi anggaran media wajib menyampaikan laporan kinerja yang transparan, berapa anggaran yang diterima, untuk apa saja digunakan, berapa jangkauan masyarakat yang terinformasi, dan bagaimana dampaknya terhadap peningkatan pemahaman publik atas kebijakan kementerian tersebut. Tanpa data tersebut, anggaran media hanya akan menjadi pos belanja yang sulit diukur manfaatnya.
“Masyarakat tidak hanya butuh tahu bahwa anggaran itu ada, tetapi butuh tahu apa yang mereka dapatkan dari uang yang dikeluarkan atas nama mereka. Baik itu anggaran untuk ASN maupun anggaran untuk publikasi, semuanya berasal dari uang rakyat. Maka semuanya juga harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkasnya.

