DEPOK, NUSANTARAPOS,-Rencana pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung kini tengah menjadi sorotan hangat. Langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang menggandeng pihak ketiga dalam proyek ini mengundang berbagai pertanyaan kritis dari pengamat dan elemen masyarakat, terutama terkait transparansi anggaran serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Sejumlah pengamat mempertanyakan ketepatan lokasi pembangunan, mengingat TPA Cipayung berada di kawasan yang bersinggungan dengan aktivitas sosial.
Muncul kekhawatiran mengenai jarak aman fasilitas RDF dari permukiman warga, sekolah, serta fasilitas umum lainnya. Selain itu, potensi penurunan kualitas lingkungan, penurunan nilai ekonomi properti di sekitar lokasi, hingga kepastian keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi sebelum proyek berjalan turut dipertanyakan secara tajam.
Bukan hanya persoalan sosial-ekonomi, sorotan juga tertuju pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Pengamat mendesak adanya garansi terbuka dari pemerintah mengenai sistem pengendalian polusi udara, pencegahan bau menyengat dari sampah baru, hingga pengelolaan air lindi (cairan sampah) agar tidak merembes dan mencemari air tanah warga.
Publik juga menuntut keterbukaan informasi mengenai biaya operasional tahunan serta biaya pengolahan sampah per ton yang akan dibebankan.
“Di mana tepatnya RDF akan dibangun? Apakah dekat permukiman, sekolah, atau rumah sakit? Berapa jarak amannya? Apakah warga sudah dilibatkan sejak awal?” Ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (05/09/26).
Mereka juga mempertanyakan potensi penurunan kualitas udara, sistem pengendalian bau, pengelolaan air lindi, hingga risiko pencemaran tanah dan air tanah.
“Jangan sampai RDF yang katanya solusi, justru jadi masalah baru. Hasil kajian lingkungan juga harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Tak kalah penting, aspek keuangan juga menjadi sorotan. Berapa biaya operasional fasilitas RDF setiap tahunnya? Berapa biaya pengolahan sampah per ton? Dan apakah seluruh informasi anggaran proyek, mulai dari pembangunan hingga pengelolaan, akan dibuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Tanggapan DLHK Kota Depok
Menanggapi hal itu, Kepala DLHK Kota Depok menjelaskan bahwa RDF plant akan dibangun di kawasan TPA Cipayung. Tepatnya di lahan seluas 1,6 hektar yang sebelumnya dialokasikan untuk RDF plant ISWMP.
“Timbunan sampah yang ada sekarang akan kami tutup praktik open dumpingnya secara bertahap mulai tahun ini. Di ABT sudah kami usulkan penutupan sebagian lahan dengan geomembran atau geotekstil, disesuaikan kebutuhan di lapangan,” Ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu (06/09/26).
Untuk perizinan, DLHK menyebut akan segera menindaklanjuti PKS yang sudah ditandatangani. Termasuk penyelesaian izin dan dokumen AMDAL.
“Sambil proses perizinan, kami juga lakukan sosialisasi dan diskusi dengan masyarakat sekitar TPA dan warga Kota Depok secara umum,” katanya.
Terkait dampak lingkungan, DLHK menegaskan RDF plant tidak menggunakan thermal atau insinerasi sehingga dinilai lebih ramah lingkungan.
“Untuk bau, lindi, dll sudah masuk skema pengelolaannya. Justru akan lebih terkelola dibanding pengelolaan TPA open dumping saat ini,” ujarnya.
Soal biaya, DLHK menyebut pembangunan belum menggunakan anggaran APBD karena seluruhnya menggunakan modal pihak ketiga.
“Biaya pengelolaan akan dibayar sesuai volume olahan sampah setelah RDF beroperasi. Ada evaluator dari profesional, tim internal, dan pengawasan DPRD agar akuntabilitas terjaga,” jelasnya.
Untuk sampah eksisting, sebagian akan di-mining menjadi bahan baku RDF. Lindi dan gas metana juga akan dikelola, dan sudah diusulkan dalam anggaran 2027.
“Biaya pengolahan sampah sudah dikaji lembaga independen untuk memastikan kelayakan, dan sudah dibahas bersama DPRD Kota Depok,” tutupnya.
DLHK menegaskan RDF plant cenderung lebih mudah dikelola dampak negatifnya dibanding penumpukan sampah di TPA Cipayung saat ini.
Namun warga dan pengamat masih menunggu keterbukaan data lokasi detail, hasil AMDAL, dan mekanisme pengawasan di lapangan.
Pasalnya, meski pihak DLHK Kota Depok telah memberikan penjelasan terkait lokasi dan proses perizinan, empat pertanyaan krusial yang diajukan hingga saat ini belum terjawab.
Pertama, bagaimana pemerintah menjamin bahwa fasilitas RDF tidak menimbulkan masalah lingkungan baru bagi masyarakat sekitar?.
Masyarakat berhak mengetahui secara pasti langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mencegah pencemaran udara, air, maupun tanah, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran baku mutu lingkungan.
Tanpa jaminan yang jelas dan terukur, kekhawatiran warga terhadap potensi dampak baru sulit dihilangkan.
Kedua, apakah hasil lengkap kajian lingkungan, akan dibuka secara utuh dan dapat diakses oleh publik?.
Dokumen tersebut menjadi dasar utama kelayakan proyek dan berisi analisis dampak serta langkah pengendalian risiko. Menutup akses terhadap dokumen ini sama saja dengan menutup ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat.
Transparansi sejak tahap perencanaan adalah syarat mutlak agar warga dapat memahami risiko dan manfaat secara seimbang.
Ketiga, apakah seluruh informasi anggaran proyek, mulai dari biaya pembangunan, biaya pengolahan per ton, hingga biaya operasional tahunan, akan dibuka kepada masyarakat?.
Meskipun disebutkan pembangunan dibiayai pihak ketiga, biaya pengelolaan jangka panjang tetap akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Masyarakat berhak mengetahui rincian biaya, skema pembayaran, dan total nilai kerja sama agar akuntabilitas tetap terjaga.
Keempat, berapa biaya operasional RDF yang dibutuhkan setiap tahunnya? Angka ini penting untuk diketahui publik guna menilai efisiensi dan keberlanjutan proyek, serta membandingkannya dengan biaya pengelolaan sampah saat ini.
Tanpa data yang jelas, masyarakat tidak dapat menilai apakah kerja sama ini memberikan nilai terbaik bagi kota atau justru membebani anggaran daerah di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok belum memberikan tanggapan maupun jawaban terhadap keempat pertanyaan tersebut.
Masyarakat dan pihak terkait berharap sebelum proyek ini dilanjutkan ke tahap perizinan dan pelaksanaan, seluruh pertanyaan tersebut mendapat jawaban yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan hak warga yang harus dipenuhi demi menciptakan kepercayaan bersama.

