GOSIP  

Niat Undang DJ Panda, De Sultan Super Club Diduga Malah Jadi Korban Penipuan Agency

JAKARTA, NUSANTARAPOS — De Sultan Super Club diduga menjadi korban penipuan oleh sebuah agency bernama Tam Management dengan total kerugian Rp 77,7 juta. Persoalan ini berawal saat De Sultan Super Club berniat menghadirkan DJ Panda untuk tampil pada 4 September lalu.

Manager Operasional De Sultan Super Club Gregorius Peter atau Grey mengatakan telah melakukan kesepakatan awal soal pembayaran fee DJ Panda sebesar Rp 300 juta dengan Tam Management pada 23 Maret 2026. Nominal tersebut belum termasuk riders.

Dalam kesepakatan, pembayaran akan dilakukan secara empat tahap. Tahap pertama, berupa DP softlock sebesar 10 persen atau Rp 30 juta yang dibayarkan saat penandatanganan kontrak. Selanjutnya, pembayaran kedua sebesar 15 persen atau Rp 45 juta pada 25 Juni, pembayaran ketiga sebesar 25 persen atau Rp 75 juta pada 25 Agustus, dan pelunasan sebesar 50 persen atau Rp 150 juta pada H-3 acara.

“Pada 25 Maret saya buatkan kontraknya dan ditandatangani oleh Tama dan saya selaku Manager Operasional. Di tanggal yang sama dilakukan pembayaran softlock 10 persen sebesar Rp 30 juta,” kata Grey melalui keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Grey, pihaknya melakukan seluruh pembayaran kepada Tam Management sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, proses komunikasi dengan agency masih berjalan lancar dan belum menemui kendala.

Persoalan baru diketahui ketika memasuki H-3 acara. Pada 1 September 2026, pihak DJ Panda disebut lebih dulu menghubungi De Sultan melalui pesan langsung (DM) dan meminta nomor kontak Grey.

Dalam komunikasi tersebut, pihak DJ Panda menyampaikan bahwa pembayaran fee yang diterimanya dari Tam Management baru sebesar Rp 80 juta. Pembayaran tersebut disebut dilakukan dalam dua kali transfer, yakni Rp 30 juta pada 5 Juli dan Rp 50 juta pada 26 Agustus 2026.

“DJ Panda menyampaikan tidak mau berangkat kalau feenya belum dilunasi,” ujar Grey.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak De Sultan kemudian mengambil langkah untuk memastikan DJ Panda tetap dapat tampil sesuai jadwal. De Sultan membayarkan sisa fee sebesar Rp 150 juta sesuai dengan catatan pembayaran yang telah disepakati dengan Tam Management.

Sementara itu, terdapat selisih sebesar Rp 70 juta yang sebelumnya telah dibayarkan De Sultan kepada Tam Management, namun menurut pihak De Sultan belum diteruskan kepada DJ Panda.

Grey mengatakan pihaknya kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Tama. Namun, sejak 1 September 2026, komunikasi disebut hanya mendapatkan jawaban bahwa persoalan tersebut sedang diurus.

Hingga 2 September 2026 dan setelahnya, Tama disebut tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak De Sultan.

Pihak De Sultan juga mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada Tam Management. Namun, menurut Grey, kedua somasi tersebut tidak mendapatkan respons.

“Sudah kami koordinasikan dengan Tama, tetapi hanya bilang sedang diurus. Sampai tanggal 2 September dan sekarang Tama sudah tidak pernah merespons, baik telepon maupun WhatsApp,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, De Sultan mengaku memiliki kontrak kerja sama dengan Tam Management. Pihak De Sultan juga menyatakan mengetahui adanya pembayaran dari Tam Management kepada pihak DJ Panda.

Selain kerugian berupa selisih pembayaran fee sebesar Rp 70 juta, De Sultan juga menyebut telah membeli tiket perjalanan pulang-pergi untuk Tama senilai Rp 7.719.135.

Dengan demikian, total kerugian yang diklaim pihak De Sultan mencapai Rp 77.719.135.

“Kerugian pihak De Sultan, uang fee Rp 70 juta dan tiket PP yang sudah dibelikan untuk Tama sebesar Rp 7.719.135. Total Rp 77.719.135,” jelas Grey.

Atas persoalan tersebut, pihak De Sultan Super Club telah menempuh jalur hukum. Laporan resmi disebut telah dibuat pada Selasa, 8 September 2026.

Sejumlah dokumen dan bukti telah disiapkan untuk mendukung laporan tersebut, antara lain kontrak kerja sama antara De Sultan dan Tam Management, bukti transfer ke rekening Tam Management, bukti transfer dari Tam Management kepada DJ Panda, bukti percakapan terkait pengiriman somasi pertama dan kedua, serta surat laporan resmi kepolisian.

Grey menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan serta mempertanggungjawabkan dugaan kerugian yang dialami De Sultan.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.