Jakarta, Nusantarapos – Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menyoroti mencuatnya dugaan suap yang dikaitkan dengan Direktur Utama Telkomsel Nugroho.
Joko meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan isu tersebut berhenti sebagai polemik di ruang publik. Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan praktik suap yang melibatkan pimpinan perusahaan strategis harus ditelusuri secara transparan dan profesional.
“Kalau memang ada laporan dan indikasi dugaan suap, jangan sampai publik hanya disuguhi kabar yang simpang siur. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas membuka duduk perkaranya secara terang,” kata Joko.
Pernyataan tersebut disampaikan KAMAKSI menyikapi pemberitaan mengenai dugaan suap Dirut Telkomsel yang disebut telah diadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KAMAKSI menilai dugaan praktik suap, apabila terbukti, bukan sekadar persoalan individu. Kasus semacam itu dapat menyentuh persoalan tata kelola perusahaan, integritas manajemen, serta kepercayaan publik terhadap perusahaan negara dan anak usahanya.
Karena itu, KAMAKSI mendorong KPK maupun lembaga penegak hukum terkait untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menerima atau memberi. Kalau memang ada tindak pidana, harus dilihat siapa yang merancang, siapa yang menjadi perantara, aliran dananya ke mana, serta apa kepentingan di baliknya,” ujar Joko.
Menurut dia, pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap hubungan bisnis dan perubahan struktur perusahaan yang disebut dalam pemberitaan apabila memang memiliki relevansi dengan perkara dugaan suap tersebut.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan LampuMerah.co.id, dugaan tersebut turut dikaitkan dengan penelusuran mengenai PT Mestika Indonesia dan PT Kode Digital Nusantara. Artikel itu juga menyinggung nama Robert Walla serta struktur kepemilikan dan jejak digital sejumlah entitas. Namun, sejumlah hubungan yang disebut dalam pemberitaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.




