OPINI  

Gubernur Pramono dan Ketua DPRD Suhud Harus Menuntaskan Persoalan Aset Tanah DKI Seluas 65,94 Hektare, Sekda Uus Perlu Mendorong Penyelesaian Secara Maksimal

 

Oleh: Sugiyanto Pengamat Kebijakan Publik

 

Jakarta, Nusantarapos – Sengaja saya membuat judul dengan menyebut langsung nama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, serta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto. Hal ini penting agar pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan DPRD DKI Jakarta, serta pejabat tertinggi eselon I di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat mengetahui secara langsung inti persoalan yang sebenarnya, secara jelas serta berdasarkan data dan fakta yang ada.

Khusus untuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kini publik mengenalnya sebagai pemimpin yang rela memendam ambisi pribadi untuk melahirkan legasi baru di era kepemimpinannya, namun tetap berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan masa lalu yang terjadi pada era gubernur sebelumnya. Beberapa persoalan telah dituntaskan, seperti pemotongan tiang monorel di Jalan Rasuna Said yang merupakan persoalan sejak era Gubernur Sutiyoso, rencana pembangunan rumah sakit di lahan bermasalah RSSW pada era Gubernur Ahok, serta persoalan Jakarta International Stadium (JIS) pada era Gubernur Anies, yakni dengan membangun jembatan penghubung antara JIS dan Ancol serta stasiun pemberhentian kereta api JIS.

Oleh karena itu, saya akan membongkar banyak persoalan Jakarta karena saya yakin persoalan-persoalan tersebut pasti akan dituntaskan oleh Gubernur DKI Jakarta saat ini, Pramono Anung Wibowo. Sedangkan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin merupakan pimpinan DPRD yang baru, sehingga perlu membuktikan keberpihakan nyata dalam upaya penuntasan berbagai persoalan Jakarta demi kepentingan masyarakat Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto merupakan pejabat eselon I tertinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang masih muda dan energik, sehingga keberanian serta langkah nyatanya dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan Jakarta sangat dinantikan oleh publik.

Untuk itu, saya berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, serta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto benar-benar memiliki keinginan besar untuk menuntaskan berbagai persoalan aset daerah demi kepentingan masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, sudah seharusnya Gubernur Pramono Anung dan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin turun langsung ke lapangan guna melakukan inspeksi terhadap aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas sekitar 65,94 hektare yang berada di Pegadungan, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dengan turun langsung ke lapangan, persoalan yang sebenarnya akan terlihat secara nyata. Setelah itu, diharapkan dengan dorongan maksimal dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta serta dukungan penuh seluruh jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta dan anggota DPRD DKI Jakarta, semua pihak dapat bergerak bersama untuk menuntaskan persoalan yang selama puluhan tahun belum juga selesai tersebut.

Sesuai janji saya dalam artikel yang ditulis pada 23 Agustus 2026 dengan judul, “Pelan-Pelan Membongkar Berbagai Persoalan DKI Jakarta Berdasarkan Data dan Fakta”, kali ini saya mulai menguraikan berbagai persoalan di Jakarta berdasarkan dokumen, data, fakta, dan hasil pemeriksaan yang tersedia.

Belakangan ini saya memang cukup repot sehingga belum sempat kembali menulis secara rutin. Namun, Insya Allah, mulai pertengahan September 2026 saya akan memiliki waktu yang lebih longgar. Beberapa urusan yang selama ini cukup menyita waktu mulai berkurang. Semoga semuanya segera selesai sehingga saya dapat kembali fokus mengkaji berbagai persoalan Jakarta.

Saya akan mulai dari persoalan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta, termasuk lahan di Pegadungan, Jakarta Barat, yang luasnya sekitar 65,94 hektare. Setelah itu, saya akan membahas aset DKI di Jalan Rasuna Said, persoalan imbreng, termasuk persoalan yang pernah terjadi antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta.

Pembahasan selanjutnya akan mencakup berbagai persoalan di TransJakarta berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang tersedia. Kemudian persoalan sampah di Bantargebang, berbagai persoalan persampahan lainnya di DKI Jakarta, termasuk rencana dan permasalahan Intermediate Treatment Facility atau ITF serta Refuse Derived Fuel atau RDF.

Saya juga akan membahas persoalan kemacetan dan banjir Jakarta, kewajiban para pengembang, SIPPT, kontribusi pengembang, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta berbagai kewajiban lainnya yang berkaitan dengan pembangunan Jakarta.

Masih banyak persoalan lainnya, baik pada BUMD maupun berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang akan saya uraikan secara bertahap. Pelan-pelan, karena semua ini membutuhkan energi, fokus, konsentrasi, ketelitian, dan akurasi.

Dalam membahas berbagai persoalan tersebut, saya tidak ingin sekadar berkomentar atau membuat tuduhan tanpa dasar. Apabila terdapat data dan fakta, mari kita buka bersama. Apabila terdapat kesalahan, mari kita koreksi. Apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, mari kita dorong agar segera diselesaikan.

Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Ini menyangkut uang rakyat, aset daerah, tata kelola pemerintahan, tanggung jawab pejabat publik, dan masa depan Jakarta.

Baik, saya mulai sekarang pembahasannya, dimulai dari persoalan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas sekitar 65,94 hektare di Pegadungan, Jakarta Barat, ya!

Jadi, sebelum saya melanjutkan pembahasan, begini intinya! Apabila Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta tidak turun langsung ke lapangan dan hanya bertanya kepada bawahannya, kemungkinan besar jawaban yang diperoleh hanya sebatas bahwa aset tersebut memang ada dan sedang berada dalam proses tertentu. Kondisi ini akan semakin buruk apabila Sekretaris Daerah DKI Jakarta juga tidak berkeinginan untuk mengetahui pokok persoalannya serta tidak melakukan upaya maksimal untuk menuntaskan masalah tersebut.

Kemudian persoalan dianggap telah dijelaskan dan selesai. Setelah itu, masalah kembali sunyi dan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.

Padahal persoalan utamanya sangat krusial karena menyangkut kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama atau PKS, sekaligus menyangkut hak Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta atas aset tanah tersebut.

Keberadaan aset tanah tersebut bukan cerita atau khayalan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bahkan pernah membahas secara langsung keberadaan lahan tersebut.

Pada 12 November 2025, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Jakarta Barat, Imron Sahrin, membahas persoalan lahan Pegadungan dalam rapat koordinasi mengenai ketersediaan lahan petak makam kosong di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa lahan Pegadungan merupakan aset milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 484/Tegal Alur seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,94 hektare.

Saat itu juga dijelaskan bahwa kondisi lahan TPU Pegadungan masih terdiri dari sawah dan empang. Bahkan terdapat bangunan liar berupa pabrik plastik di sisi pintu masuk TPU Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Imron Sahrin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat akan melakukan pengembalian fungsi lahan tersebut sebagai lokasi petak makam baru di TPU Pegadungan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Inspektorat, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP DKI Jakarta. Tim ini direncanakan bekerja untuk mempercepat alih fungsi lahan TPU Pegadungan.

Tidak hanya itu, keberadaan aset tanah tersebut juga dapat ditemukan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1056 Tahun 2021 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas Kurang Lebih 300 Meter Persegi untuk Dioperasikan oleh Perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 30 Agustus 2021.

Dengan demikian, keberadaan aset tanah seluas sekitar 65,94 hektare tersebut adalah fakta. Bukan hayalan dan bukan sekadar omongan belaka.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan mengenai ada atau tidak adanya aset tanah tersebut. Persoalan utamanya adalah kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta yang harus dituntaskan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Inilah persoalan pokok yang menurut saya perlu dibongkar dan segera dituntaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. Selain itu, dorongan dan upaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan tersebut juga perlu dilakukan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto. Peran Sekretaris Daerah dalam mendorong penyelesaian masalah ini menjadi hal yang sangat penting.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, persoalan ini perlu diuraikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.

Inti rekomendasi BPK sangat jelas, yaitu meminta agar kewajiban PT DP untuk menyerahkan tanah makam pengganti seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,9 hektare di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, segera dituntaskan dalam kondisi siap pakai.

Apabila kewajiban tersebut dapat ditagih dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, lahan seluas 65,94 hektare tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Jakarta.

Lahan tersebut dapat digunakan untuk menyediakan petak makam baru yang sangat dibutuhkan karena Jakarta terus menghadapi persoalan keterbatasan lahan pemakaman.

Dengan tersedianya lahan pemakaman yang memadai, Pemprov DKI Jakarta dapat mengurangi risiko terjadinya krisis lahan pemakaman bagi masyarakat Jakarta.

Selain untuk kebutuhan pemakaman, aset tanah tersebut tentunya juga dapat dipertimbangkan untuk berbagai kebutuhan strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan Pemprov DKI Jakarta.

Yang paling penting adalah Pemprov DKI Jakarta harus memastikan bahwa kewajiban pihak pengembang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.

Jangan sampai Pemprov DKI Jakarta justru harus mengeluarkan anggaran baru dari APBD untuk menjadikan lahan tersebut siap digunakan apabila berdasarkan perjanjian kewajiban tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang.

Dasar untuk menagih kewajiban tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.

Berdasarkan kondisi yang dijelaskan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat pada November 2025, muncul dugaan bahwa aset tanah seluas 65,94 hektare tersebut masih berupa sawah, rawa, atau empang meskipun tanah tersebut telah diterima melalui Berita Acara Serah Terima sejak 7 Agustus 1992.

Bahkan disebutkan, terdapat dugaan bangunan liar berupa pabrik plastik di sisi pintu masuk TPU Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Artinya, apabila kondisi tersebut memang belum berubah secara signifikan, persoalan ini telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Selain itu, ada hal yang lebih mengejutkan lagi, yakni dugaan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. Merujuk pada LHP BPK Tahun 2014, Buku II tentang Sistem Pengendalian Intern, halaman 226, disebutkan: “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanah seluas 263.106 m² bukan tanah pengganti yang berasal dari hasil pengadaan PT DP, namun merupakan tanah negara.” Hal ini disebutkan dalam LHP BPK. Namun, mengenai kebenarannya, tentu perlu diuji dan dibuktikan bersama serta dibuka kepada publik!

Tentunya, semua hal tersebut perlu dibuktikan secara langsung melalui pemeriksaan lapangan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, serta tim khusus yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Berbagai persoalan yang ada tersebut tentunya berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta, serta menimbulkan berbagai persoalan lainnya.

Dalam konteks munculnya persoalan aset DKI tersebut, saya menilai bahwa masyarakat Jakarta juga perlu mengetahui asal-usul persoalan tersebut. Oleh karena itu, saya akan menguraikannya secara ringkas berdasarkan LHP BPK dengan menitikberatkan pada pokok-pokok persoalan yang ada.

Jadi, begini. Semua persoalan yang ada ini bermula dari kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak pengembang yang berawal dari Rencana Induk atau Master Plan Tahun 1965–1985. Selain itu, kegiatan tersebut juga merujuk pada Rencana Tata Ruang Daerah Tahun 1985–2005.

Pada tahun 1984 dan 1986, Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan PT DP untuk pemanfaatan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya merupakan area Tempat Pemakaman Umum dengan total luas sekitar 708.850 meter persegi atau 70,88 hektare.

Aset tersebut terdiri dari bekas TPU Mangga Dua seluas sekitar 308.856 meter persegi, bekas TPU Jelambar Islam seluas sekitar 86.693 meter persegi, bekas TPU Jelambar Buddha seluas sekitar 301.508 meter persegi, dan bekas TPU Sanjaya seluas sekitar 11.793 meter persegi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, pihak pengembang berkewajiban melakukan pembangunan fisik dan peremajaan lingkungan atas aset bekas TPU yang dikerjasamakan. Selain itu, pengembang juga berkewajiban menyediakan tanah makam pengganti yang siap pakai.

Sebagai kompensasi atas kerja sama tersebut, pihak pengembang memperoleh hak untuk menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik Pemprov DKI Jakarta selama 20 tahun, yang dapat diperpanjang dan dialihkan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perjalanan kerja sama tersebut, Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT DP mengalami perubahan melalui addendum.

Salah satu perubahan terjadi karena PT DP mundur dari sebagian kerja sama dan menyerahkan izin prinsip penggunaan lokasi bekas TPU yang dikerjasamakan kepada PT CLS, yaitu bekas TPU Jelambar Islam, Jelambar Buddha, dan TPU Sanjaya.
Atas kerjasama ini PT CLS berkewajiban menyediakan dana senilai Rp.6.445.353.491 untuk membangun fasilitaa sosial dan fasilitas umum.

Kemudian, kontrak kerja sama pemanfaatan aset antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT CLS diikat dalam PKS Nomor 16 tanggal 21 Juli 1986. Selanjutnya, addendum kedua Nomor 8 Tahun 1991 terkait dengan kesepakatan penataan kembali kewajiban PT DP untuk membangun sarana-sarana kepentingan umum.

Dari berbagai persoalan tersebut kemudian muncul temuan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2014.

Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan kepada “GUBERNUR” untuk mengintruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar meminta pertanggungjawaban pihak pengembang untuk menyerahkan tanah pengganti seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,9 hektare di Kelurahan Pegadungan.

Tanah tersebut harus dijadikan tanah pengganti TPU dalam kondisi siap pakai sesuai dengan perjanjian.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2014 juga disebutkan bahwa tanah pengganti TPU tersebut harus diserahkan dalam kondisi siap digunakan.

Lahan tersebut telah disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sertifikat Nomor 484 tanggal 14 Juni 1991.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 4918 Tahun 1992 tanggal 7 Agustus 1992, Pemprov DKI Jakarta telah menerima tanah makam pengganti tersebut.

Namun persoalan yang harus dijawab sekarang adalah apakah tanah tersebut telah benar-benar diserahkan dalam kondisi siap pakai sesuai dengan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan Pemerintah Kota Jakarta Barat pada November 2025, kondisi lahan masih terdiri dari sawah dan empang serta terdapat bangunan liar di sebagian lokasi.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab melalui laporan administrasi, harus ada pemeriksaan langsung di lapangan. Gubernur Pramono Anung dan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin sebaiknya turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Sedangkan Sekda DKI Jakarta Uus pematutnya, melakukan langkah maksumal untuk mendalami persoaln ini secara utuh.

Setelah itu, perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari unsur Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Inspektorat, BPKAD, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Pemerintah Kota Jakarta Barat, Biro Hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tim ini harus memeriksa seluruh dokumen Perjanjian Kerja Sama, addendum, Berita Acara Serah Terima, sertifikat tanah, rekomendasi BPK, serta perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut hingga saat ini.

Selain persoalan aset tanah seluas 65,94 hektare tersebut, masih terdapat berbagai persoalan lainnya yang diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.

Dalam kesempatan kali ini, saya baru menyoroti persoalan aset tanah Pegadungan seluas sekitar 65,94 hektare. Tentang persoalan lainnya berdasarkan LHP BPK tersebut akan saya uraikan pada kesempatan berikutnya.

Terkait semua hasil rekomendasi BPK yang ada, persoalannya juga perlu mendapatkan perhatian serius. Diketahui bahwa berdasarkan data BPK Perwakilan DKI Jakarta, hingga tahun 2023 terdapat 10.931 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.432 rekomendasi atau 86,29 persen telah dilaksanakan, sebanyak 1.215 rekomendasi atau 11,11 persen belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 284 rekomendasi atau 2,60 persen dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Hingga Semester II tahun 2024, jumlah rekomendasi meningkat menjadi 11.718 rekomendasi dengan 1.264 rekomendasi masih harus ditindaklanjuti. Lalu, pada Semester I tahun 2025, setelah adanya tambahan Laporan Hasil Pemeriksaan, jumlah rekomendasi meningkat menjadi 11.950, dengan 1.496 rekomendasi di antaranya masih dalam proses penyelesaian.

Pemprov DKI Jakarta memang telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk melalui reviu internal dan konsinyering. Namun, jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti terus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan pengelolaan pemerintahan daerah.

Saya juga masih menunggu informasi terbaru dari BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengenai perkembangan tindak lanjut seluruh rekomendasi tersebut pada tahun 2026.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks transparansi, saya pernah meminta data resmi terkait rekomendasi BPK terhadap Pemprov DKI Jakarta. Namun, informasi yang saya perlukan belum dapat saya peroleh secara lengkap.

Karena itu, saya melakukan penelitian dan penelusuran secara independen terhadap berbagai rekomendasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sejak tahun 2005 hingga 2025.

Terkait data rekomendasi BPK tersebut, saya sedang berpikir meminta kembali kepada BPK atau pada Pemprov DKI Jakarta. Apabila diperlukan, berbagai upaya sesuai mekanisme hukum dan keterbukaan informasi publik mungkin akan saya tempuh.

Prinsipnya sederhana. Pengelolaan uang rakyat dan aset daerah harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Pemprov DKI Jakarta telah mengungkap persoalan dalam bidang pengelolaan aset, pengadaan tanah, kerja sama pembangunan, dan penyertaan modal daerah. Semua persoalan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga dapat memiliki implikasi terhadap tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Banyak temuan menunjukkan adanya persoalan dalam pengawasan, status aset, pelaksanaan kerja sama, serta tindak lanjut kewajiban pihak-pihak yang terlibat. Salah satu contoh yang perlu mendapat perhatian adalah persoalan kerja sama aset antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak swasta, termasuk persoalan tanah pengganti pemakaman seluas sekitar 65,94 hektare di Pegadungan, Jakarta Barat.

Karena itu, saya berharap melalui tulisan ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dapat melakukan inspeksi lapangan secara langsung. Selanjutnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto diharapkan dapat memberikan dukungan dan membantu secara maksimal dalam upaya menuntaskan persoalan tersebut.

Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk membuktikan kondisi sebenarnya dan menuntaskan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Data dan dokumen LHP BPK untuk persoalan ini tersedia. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian, kemauan politik, pengawasan yang serius, serta tindakan nyata untuk menuntaskan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan.

Segera bentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini. Desakan saya ini tegas, karena menyangkut aset milik Pemprov DKI Jakarta, menyangkut kewajiban pihak pengembang, menyangkut rekomendasi BPK, dan yang paling penting menyangkut hak serta kepentingan masyarakat Jakarta.

Jangan sampai aset tanah seluas sekitar 65,94 hektare milik Pemprov DKI Jakarta terus berada dalam kondisi yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Dilain sisi, masyarakat Jakarta terus menghadapi keterbatasan lahan pemakaman dan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Jakarta membutuhkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, Gubernur dan Ketua DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan persoalan aset daerah tidak terus berlarut-larut selama puluhan tahun.

Karena itu, saya berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan aset tanah seluas 65,94 hektare di Pegadungan, Jakarta Barat. Atensi penuh dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto juga menjadi bagian yang sangat krusial dalam upaya menuntaskan persoalan tersebut.

Turun langsung ke lapangan, periksa seluruh dokumen, buka persoalannya kepada publik, dan tuntaskan kewajiban yang selama ini belum diselesaikan. Jangan sampai aset milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat justru terbengkalai selama puluhan tahun.

Aset tanah seluas 65,94 hektare bukanlah aset kecil. Nilai dan manfaatnya sangat besar bagi Jakarta. Karena itu, persoalan ini tidak boleh hanya selesai dalam rapat, laporan, atau jawaban normatif bahwa persoalan tersebut masih dalam proses.

Sudah saatnya persoalan aset tanah 65,94 hektare tersebut dibuka secara terang benderang berdasarkan dokumen, data, fakta, dan pemeriksaan lapangan. Persoalan aset daerah bukan hanya persoalan administrasi. Ini adalah persoalan uang rakyat, hak rakyat, dan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat.