Tuban – Nusantarapos.co.id – Pada kali ini penulis ingin sedikit membahas tentang menu Pembayaran pada Coretax, terutama yang berhubungan dengan kode billing. Dimana kode billing ini diperlukan pada saat Wajib Pajak akan melakukan pembayaran pajak. Pada menu Pembayaran ini ada 3 sub menu yang terkait dengan kode billing, yaitu:
Sub menu Layanan Mandiri Kode Billing
Pada saat masuk sub menu ini, akan terbuka Langkah 1. Verifikasi Identitas Wajib Pajak, yang berisi data NPWP, Nama Wajib Pajak dan Alamat Wajib Pajak. Pastikan bahwa data tersebut sudah sesuai.
Kemudian apabila kita klik Lanjut, maka akan masuk ke Langkah 2. Pilih KAP – KJS, yang menampilkan pilihan KAP – KJS dan Periode dan Tahun Pajak. Pilihan KAP – KJS disini tidak sama dengan jaman djponline. Pada Coretax sudah disesuaikan dengan kriteria Wajib Pajak (apakah Orang Pribadi, Badan atau Bendahara/Instansi Pemerintah) dan kewajibannya.
Dan setelah klik Lanjut lagi, maka pada Langkah 3. Unduh Kode Billing, secara umum akan muncul isian Jumlah, Terbilang (terisi otomatis sesuai dengan isian Jumlah) dan Keterangan (free text). Untuk isian yang muncul dapat berbeda tergantung pilihan KAP – KJS. Setelah memastikan bahwa isian sudah sesuai, maka silahkan klik Unduh Kode Billing.
Sub menu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak
Pada sub menu ini akan muncul daftar Tagihan Pajak yang masih terutang. Disini akan muncul detail nomor Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP). Kemudian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan deskripsinya. Berikutnya Adalah Masa Pajak, tanggal jatuh tempo pembayaran, dan jumlah nilai tagihan pajak serta Nilai Sisa tagihan pajak yang belum lunas. Di bagian paling kanan, terdapat kolom Jumlah yang akan dibayar. Yang bisa diisikan maksimal sebesar Nilai Sisa. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 STP atau SKP, maka Wajib Pajak hanya perlu membuat 1 kode billing untuk semua tagihan pajak yang akan dibayar.
Sub menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
Sub menu ini berisi Daftar Kode Billing Aktif, baik yang dibuat dari sub menu Layanan Mandiri Kode Billing dan sub menu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, maupun kode billing yang terbentuk dari menu pelaporan SPT. Pada kolom Aksi (bagian paling kanan) terdapat 4 pilihan aksi, yaitu Lihat, Email, Bayar dan Batal. Apabila Wajib Pajak memilih aksi Lihat, maka secara otomatis akan mengunduh kode billing dalam format pdf.
Aksi Email akan mengirimkan kode billing dalam format pdf ke email Wajib Pajak yang terdaftar di Coretax. Untuk aksi Bayar, saat ini masih terbatas pilihan hanya melalui 3 bank saja, yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI. Dengan mengarahkan pembayaran melalui internet banking bank tersebut. Untuk aksi Batal, digunakan untuk membatalkan billing yang sudah dibuat. Untuk billing yang berasal dari menu pelaporan SPT, maka akan membuat status SPT dari Menunggu Pembayaran kembali ke status Konsep.
Pada umumnya, kode billing akan terbentuk pada saat kita akan melaporkan SPT. Tetapi ada beberapa yang bisa langsung kita buat pada Sub menu Layanan Mandiri Kode Billing (contohnya kode billing untuk setoran PPh Final UMKM dan PPh Pasal 25). Pastikan juga bahwa kode billing yang kita buat sudah benar, karena sekarang tidak semua pembayaran pajak yang salah dapat diajukan pemindahbukuan. Tetapi harus melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Sedangkan jangka waktu proses permohonan tersebut memakan waktu yang cukup lama.
Demikian pembahasan kali ini. Semoga ke depan bisa kembali mengulik seputar menu Coretax yang lain.
Penulis: Wahyu Indradi, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Tuban.

