BERITA  

Mangkir Di KPK. HIMMAH: Negara Jangan Kalah Sama Nusron

JAKARTA, NUSANTARAPOS — Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026) menuai sorotan.

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mendesak KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa terpengaruh jabatan maupun kepentingan politik.

Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah agenda kementerian yang menjadi alasan ketidakhadiran tersebut benar-benar mendesak sehingga pemeriksaan harus ditunda.

“Kalau memang ada agenda kementerian, agenda apa yang begitu mendesak sampai pemeriksaan oleh KPK tidak bisa dihadiri? Ini perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” , ujar Razak Jumat (8/10).

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.

Menanggapi hal itu, Abdul Razak menyatakan, ketidakhadiran seorang pejabat negara dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi tidak boleh membuat proses penegakan hukum kehilangan ketegasan. Menurutnya, KPK harus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal perlakuan istimewa berdasarkan jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan politik.

“KPK adalah lembaga penegak hukum yang membawa mandat negara untuk memberantas korupsi. Jangan sampai publik melihat KPK seolah-olah kalah menghadapi seorang menteri. Hukum harus ditegakkan secara konsisten, siapa pun orang yang dimintai keterangannya,” tegasnya.

Bagi PP HIMMAH, persoalan ini bukan semata-mata tentang hadir atau tidak hadirnya Nusron. Hal yang lebih penting ialah bagaimana KPK memastikan agenda pemeriksaan tidak terus tertunda dan penyidikan berjalan secara efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Abdul Razak pun mendesak KPK segera menetapkan jadwal pemeriksaan ulang dan meminta Nusron bersikap kooperatif. Ia menilai kehadiran saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik merupakan bagian penting untuk membuat perkara menjadi terang.

Tak hanya mendesak KPK, PP HIMMAH juga meminta Nusron menunjukkan sikap kesatria dengan mengutamakan kepentingan penegakan hukum. Abdul Razak bahkan mendesak Nusron mempertimbangkan pengunduran diri secara terhormat guna menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.

Desakan tersebut merupakan sikap politik dan moral PP HIMMAH. Pengunduran diri tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah, sebagaimana pemanggilan sebagai saksi juga bukan penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Seorang pejabat publik harus memberikan teladan dalam menghormati proses hukum. Jangan sampai jabatan justru menimbulkan persepsi bahwa seseorang memiliki ruang untuk menghindari pemeriksaan. Kami meminta Nusron bersikap terbuka dan kooperatif,” demikian sikap Abdul Razak.

PP HIMMAH juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Abdul Razak mengingatkan agar komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan pemerintah diwujudkan melalui dukungan nyata terhadap penegakan hukum yang independen dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tidak ada pejabat yang merasa kebal hukum. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan penanganan perkara berpotensi memunculkan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya perlindungan politik.
Namun, dugaan adanya perlindungan politik tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Karena itu, PP HIMMAH meminta KPK menjawab keraguan masyarakat melalui langkah hukum yang terukur, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta penjelasan yang dapat diuji secara objektif.

Abdul Razak menegaskan, PP HIMMAH akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Bagi organisasi mahasiswa itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan keras atau janji politik, tetapi harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan hasil penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus yang tengah disidik KPK ini berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Nusron sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dan ketidakhadirannya pada 7 Oktober belum berarti ia dinyatakan bersalah.

“Negara tidak akan maju jika pemberantasan korupsi hanya keras terhadap pihak tertentu, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pejabat. Kami akan terus mengawal perkara ini agar supremasi hukum benar-benar berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga,” pungkas Abdul Razak. (*****)