BISNIS  

Bupati Madiun: Lahirnya Perbup Nomor 18 Tahun 2026, Langkah Korektif Sekaligus Preventif

MADIUN, NUSANTARAPOS, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun mengambil langkah tegas untuk memperketat tata kelola keuangan di tingkat desa.

Lewat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Madiun Nomor 18 Tahun 2026, Pemda Kabupaten Madiun menargetkan transparansi total serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi (fraud) dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan lahirnya Perbup Nomor 18 Tahun 2026 merupakan langkah korektif sekaligus preventif atas sejumlah catatan evaluasi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Inspektorat.

Regulasi ini mengatur secara menyeluruh tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, penyaluran, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi (monev) BKK Desa.

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas beberapa temuan APH, BPK, dan Inspektorat. Kami ingin memastikan BKK dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada lagi pelanggaran regulasi,” ujarnya, Kamis 15 Oktober 2026.

Menurutnya sejumlah poin krusial dalam Perbup anyar ini, antara lain: Integrasi Sistem: Seluruh alur perencanaan hingga penganggaran BKK wajib terhubung dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Standarisasi Harga: Penentuan harga satuan barang dan jasa wajib merujuk pada regulasi resmi dan pedoman BPK demi mencegah manipulasi spesifikasi material pengerjaan fisik di lapangan. Tenggat LPJ Ketat: Kepala Desa wajib menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maksimal dua bulan setelah kegiatan selesai.

“Termasuk terkait Pengawasan Fisik: Pengawasan di lapangan diperketat untuk menjamin kualitas bangunan atau proyek fisik sesuai dengan dokumen perencanaan,” katanya.

Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes. Sebab, Perbup ini dirancang sebagai benteng untuk menutup ruang praktik markup anggaran secara sepihak.

Untuk HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan) adalah batas harga tertinggi, sedangkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) wajib disusun berdasarkan survei harga lokasi dan waktu yang akuntabel.

Mengingat dalam Perbup tersebut, mekanisme teknis pengelolaan anggaran diset ketat: Skema Pencairan 2 Termin yakni Termin I sebesar 40%, dan Termin II sebesar 60%. Namun, Termin II baru bisa dicairkan setelah proyek fisik rampung 100%, lulus uji fungsi, serta ditandatanganinya berita acara penerimaan.

Pembatasan Biaya Operasional: Biaya operasional (seperti rapat, honor TPK, dan prasasti) dibatasi maksimal 5% dari total anggaran. Pengelolaan SiLPA: Sisa anggaran maksimal 30% wajib disetor ke Rekening Kas Umum Desa (RKUD) dan menjadi dana masuk yang dapat dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya.

“Penguatan peran Camat yaitu Sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2026, Camat dan tim verifikasi kecamatan bertindak sebagai garda terdepan verifikasi usulan serta wajib melakukan monev berkala setiap triwulan,” terangnya.

Wabup Purnomo Hadi, menegaskan bahwa kejelasan pembagian tanggung jawab: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab atas pengerjaan fisik dan bukti belanja.

“Sedangkan Kepala Desa memegang tanggung jawab mutlak secara formal dan material, BPD menjalankan fungsi pengawasan, sementara Camat memberikan rekomendasi kelayakan,” ungkapnya, lagi.*