HUKUM  

ICM : Ada Temuan Praktik Pungli Pendataan Ex Pengungsi Maluku

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM) Nasir menyatakan Bahwa putusan perkara dana ganti rugi eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara Nomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN.Jkt Pst tanggal 18 Desember 2012 juncto Nomor 116/Pdt/2015/PT DKI tanggal 11 Mei 2015 juncto Nomor 1950/K/Pdt/2016 tanggal 19 Oktober 2017 telah berkekuatan hukum tetap setelah Peninjauan Kembali yang diajukan di tolak majelis hakim dengan putusan Nomor 451/PK/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019 menjadi babak baru bagi eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara.

Dengan salah satu amar putusan menghukum pemerintah secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, berupa uang bahan bangunan (BBR) sebesar Rp.15.000.000 ditambah uang tunai sebesar Rp.3.500.000 untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 Kepala Keluarga yang terdiri dari Propinsi Maluku sebanyak 91.193 Kepala Keluarga, Propinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 68.724 Kepala Keluarga, dan Maluku Utara sebanyak 53.300 kepala keluarga.

Bahwa total kuota ganti rugi telah dikunci oleh pengadilan sebanyak 213.217 Kepala Keluarga. Jadi segala upaya untuk memanipulasi kuota tersebut merupakan pelanggaran hukum yang mencederai perjuangan kemanusiaan para pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.

Bahwa setelah putusan gugatan class action eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara berkekuatan hukum tetap, kemudian dibentuk tim panel pemerintah bersama Kementerian Sosial yang bertugas mengkoordinasikan tindak lanjut putusan tersebut. Kemudian pembentukan tim teknis dan validasi data yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi by name by address terhadap para kepala keluarga yang berhak menerima ganti rugi. Data tersebut mencakup ribuan KK yang tersebar di wilayah Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Bahwa tujuan pendataan ulang di Lapangan hanya terkait Pengambilan data kembali atau pembenahan administrasi yang bertujuan untuk melakukan validasi final dan membenahi administrasi wilayah agar data pengungsi benar-benar bersih dan akurat by name by address, ujar nasir, senin (19/10/2026).

Menurut Nasir, dalam proses pendataan dan validasi tersebut ICM menemukan adanya temuan antara lain:

1. Surat Pemberitahuan Nomor : 025/LK/X/2026 tanggal 5 Oktober 2026 yang meminta eks pengungsi maluku dan maluku utara untuk menandatangani surat kuasa, surat pernyataan kesediaan menerima Rp.5.000.000.

Bahwa perlu kami tegaskan, eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara tidak perlu dan tidak boleh sama sekali memberikan surat kuasa kepada LBH Kepton untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai penerima bantuan ganti kerugian dari tim panel/termohon eksekusi. Apalagi dengan dalil bahwa surat kuasa tersebut akan dileges dan dimateraikan di pengadilan.

Tidak perlu dan tidak ada kewajiban untuk melakukan leges (pendaftaran/legalisasi) surat kuasa pengalihan uang ganti rugi di pengadilan, karena sejak awal permintaan surat kuasa tersebut memang tidak dibenarkan oleh aturan hukum eksekusi negara.

Prosedur administrasi dan hukum mengenai hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Tindakan Ilegal Tidak Bisa Dilegalisasi: Leges (legalisasi) di pengadilan hanya dilakukan untuk dokumen-dokumen yang sah secara hukum (seperti Surat Kuasa Khusus untuk beracara di persidangan). Karena tindakan meminta kuasa untuk menjadi penerima langsung uang ganti rugi dari termohon eksekusi (Kemensos) merupakan bentuk pelanggaran wewenang dan indikasi penyelewengan hak korban, pengadilan tidak akan melegalisasi surat kuasa yang bertujuan mengalihkan dana hak masyarakat ke rekening lembaga hukum.

Dana APBN Wajib Masuk ke Rekening Pribadi: Berdasarkan aturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial terkait pembayaran ganti rugi eks pengungsi senilai Rp3,9 triliun, dana tersebut dikategorikan sebagai belanja bantuan sosial/kompensasi negara. Dana APBN wajib ditransfer langsung oleh bank penyalur ke rekening masing-masing Kepala Keluarga (KK) penerima yang sah berdasarkan data by name by address, bukan melalui rekening kolektif organisasi atau kuasa hukum.

Fungsi Pengadilan Hanya dalam Eksekusi Awal: Peran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini adalah sebagai fasilitator sidang eksekusi (aanmaning) untuk menegur pemerintah agar segera membayar. Pengadilan tidak mengeluarkan instruksi atau kewajiban bagi para pengungsi di lapangan untuk menyerahkan kuasa penarikan dana kepada LBH Kepton.

Jika ada oknum yang meyakinkan warga bahwa surat kuasa tersebut harus atau sudah di-leges di pengadilan agar uang bisa cair melalui LBH, informasi tersebut dipastikan salah atau manipulatif.

2. Surat pernyataan bersedia menerima bantuan ganti kerugian hanya sebesar Rp.5.000.000 dari tim teknis LBH Kepton/Tim Panel/Termohon Eksekusi.

Bahwa hal ini tidak dibenarkan sama sekali karena tidak ada perintah atau pemberitahuan resmi untuk meminta penerima menandatangani surat pernyataan bersedia menerima ganti rugi hanya sebesar Rp.5.000.000.

Selain itu lanjut Nasir, Jika ada oknum di lapangan yang meminta Anda menyetujui atau menandatangani dokumen pemotongan nilai ganti rugi menjadi Rp.5.000.000, tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan atau pemotongan hak secara ilegal.

Kalaupun ganti rugi sebesar Rp.5.000.000 tersebut merupakan sisa pemberian ganti rugi yang telah di bayarkan sebelumnya, tim panel harus mengeluarkan surat resmi beserta rincian berapa yang sudah diterima eks pengungsi Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara serta sebutkan berapa sisa yang harus di terima, karena dalam putusan pengadilan tegas menyampaikan bahwa nilai ganti rugi sebesar Rp.18.500.000 terdiri dari komponen Bahan Bangunan Ruman (BBR) sebesar Rp.15.000.000 dan uang tunai sebesar Rp.3.500.000.

Tugas Tim Teknis Resmi Terbatas: Mandat Tim Teknis LBH Kepton yang turun ke lapangan berdasarkan aturan resmi hanyalah melakukan validasi data administrasi identitas fisik (by name by address). Mereka tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk memotong, mengubah, atau menegosiasikan nominal ganti kerugian yang sudah berkekuatan hukum tetap.

3. Permintaan uang sebesar Rp.150.000 dengan dalih biaya administrasi, biaya materai dan biaya leges, biaya operasional atau pengurusan dana pengungsi adalah tindakan ilegal atau pungutan liar (pungli).

Bahwa perlu kami sampaikan tidak ada pemberitahuan atau izin resmi bagi tim pendataan untuk meminta uang sebesar Rp150.000 (atau nominal lainnya) kepada penerima ganti rugi.

Secara hukum dan aturan kelembagaan, segala bentuk pungutan uang di lapangan dengan dalih biaya administrasi, operasional, atau pengurusan dana pengungsi adalah tindakan ilegal atau pungutan liar (pungli).

Larangan Meminta Uang: bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang resmi dilarang keras meminta atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum berdasarkan Pasal 20 & 21 UU Bantuan Hukum.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Apalagi meminta fee sebesar 30% dari nilai total ganti rugi belum termasuk tim lainnya yang meminta fee juga sebagai biaya perjuangan.

Bahwa perlu diketahui dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk meminta atau menerima bayaran, beserta sanksi pidananya.

Pasal 20 (Larangan)

”Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.”, tegas Nasir.

Dia menegaskan,  Pemberi Bantuan Hukum (Lembaga Bantuan Hukum/LBH atau Organisasi Kemasyarakatan yang terakreditasi) yang memberikan layanan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada orang atau kelompok orang miskin tidak boleh meminta atau menerima uang/imbalan apa pun dari klien maupun pihak ketiga terkait perkara tersebut.

Pasal 21 (Ketentuan Pidana / Sanksi)

“Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tukas Nasir.

Selain itu kata Nasir, Artinya Sanksi Pidana atas Pelanggaran Larangan Pasal 21 merupakan ketentuan pidana yang ditujukan untuk menegakkan larangan pada Pasal 20.

Pasal 20 melarang keras Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk memungut biaya dari klien miskin atau pihak lain.

Bahwa Pasal ini berfungsi sebagai pelindung bagi masyarakat kurang mampu agar benar-benar mendapatkan hak keadilan secara gratis (cuma-cuma) tanpa adanya pungutan liar dari penyedia bantuan hukum.

“Atas dasar temuan tersebut, Indonesia Corruption Monitoring (ICM) akan mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kementerian Sosial Republik Indonesia”, Tutup, Nasir.