HUKUM  

Mediasi Gagal, Gugatan PMH Terhadap Pengembang Apartemen Centro City Berlanjut

Proyek Apartemen Centro City Residence yang sedang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Proses Mediasi (Upaya Perdamaian) antara Ny. Angelina selaku Penggugat (pemilik lahan) dengan PT. MULTI ARTHA GRIYA selaku Tergugat yang merupakan pengembang APARTEMEN CENTRO CITY RESIDENCE TOWER WEST POINT telah dinyatakan gagal, sehingga Mediator mengembalikan berkas gugatan dan proses persidangan kepada Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara Ny. Angelina selaku Prinsipal Penggugat yang didampingi suaminya Abidin dan Kuasa Hukum dari SHMM Law Firm & Associates pada mediasi (23/4) dengan tegas menolak tawaran perdamaian yang diajukan PT. MULTI ARTHA GRIYA karena dianggap tidak serius dan memberikan tawaran ganti rugi dan kompensasi yang tidak masuk akal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula sekitar tahun 2007-2008 PT. MULTI ARTHA GRIYA selaku pengembang apartemen Centro City Residence ingin melakukan perluasan dan penambahan tower apartemen, sehingga ingin membeli sebidang tanah seluas 2.740 M2 milik Ny. Angelina yang terletak di Gang Macan No.4 RT.0010/01 (dahulu Jl. Daan Mogot Kampung Duri RT.001/02) Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, perjanjian untuk melangsungkan jual beli dan akta jual beli telah ditandatangani, namun hingga batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian PT. MULTI ARTHA GRIYA selaku pembeli tidak membayar lunas harga jual beli, sehingga Ny. Angelina selaku penjual pada tahun 2014 mengajukan gugatan wanprestasi yang meminta agar jual beli dibatalkan, gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikuatkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, amar putusan diantaranya menyatakan PT. MULTI ARTHA GRIYA telah wanprestasi dan membatalkan Akta Jual Beli antara Ny, Angelina dan PT. MULTI ARTHA GRIYA. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetapi PT. MULTI ARTHA GRIYA bukannya mengembalikan Sertipikat kepada Ny. Angelina dan mengosongkan tanah seperti keadaan semula, malahan saat ini PT. MULTI ARTHA GRIYA diatas tanah milik Ny. Angelina telah melakukan pembangunan apartemen Tower West Point sebanyak 20 tingkat dikerjakan kontraktor PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) yang merupakan perusahaan BUMN.

Atas perbuatan PT. MULTI ARTHA GRIYA yang tidak mengembalikan sertipikat kepada Ny. Angelina dan masih menguasai tanah obyek jual beli, padahal jual beli telah dibatalkan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum PT. MULTI ARTHA GRIYA di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang terdaftar dibawah register Perkara No. 91/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. Kepada Kuasa Hukum Penggugat, Direktur Utama PT. MULTI ARTHA GRIYA yang bernama Henni Lukitasari, SH pernah menyatakan jika beliau adalah pengurus baru diperseroan sehingga tidak mengetahui adanya sengketa/perkara yang masih berjalan antara PT. MULTI ARTHA GRIYA dengan Ny. Angelina, dimana pada saat imbang terima dengan pengurus lama tidak ada diberitahukan jika perseroan masih ada perkara hukum. Pande Sitorus, SH yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Ny. Angelina membenarkan hal tersebut, jika melihat Akta Perubahan Data Perseroan yang diperlihatkan dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan, diketahui Ibu Henni Lukitasari, SH baru menjabat sebagai Dirut sejak tanggal 26 Juni 2018, selain Dirut jabatan Komisaris Utama yang dijabat Ir. Muhammad Nawir, MM juga baru diangkat pada tanggal tersebut.

Pantur Hutauruk, SH yang juga Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, disatu sisi kami bisa memahami kondisi Dirut baru perseroan yang tidak mengetahui adanya perkara/sengeta perseroan di pengadilan, namun disisi lainnya ada sesuatu yang janggal, dimana pada saat Ny. Angelina mengajukan gugatan pertama sekali ditahun 2014, Pemegang Saham PT. MULTI ARTHA GRIYA pada saat itu adalah PT. RELIANCE REALTY INDONESIA dan PT. SURYATAMA TIGAMITRA, dan hingga saat ini Pemegang Sahamnya masih sama, sehingga menjadi tanda tanya andaipun pengurus lama tidak menyampaikan kepada pengurus baru tentang adanya sengketa perseroan di pengadilan, masak iya pemegang saham yang mempunyai kepentingan besar tidak tahu dan tidak memberitahu kepada pengurus baru tentang hal tersebut?. Seandainya pun benar pengurus lama tidak memberitahu kepada pengurus baru, itu adalah urusan intern perseroan yang diselesaikan secara intern juga, gak perlu diumbar keluar apalagi dijadikan alasan untuk melepas tanggungjawab perseroan kepada pihak lain yang dirugikan akibat konflict internal perseroan.

Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Asrin Manurung, SH menegaskan, bukan urusan kami pengurus perseroan mau ganti berapa kali, yang pasti PT. MULTI ARTHA GRIYA harus gentlemen bertanggungjawab dan menyelesaikan sengketa dengan klien kami Ny. Angelina. Untuk diketahui bersama, kami telah membuat pengumuman melalui media massa agar khalayak ramai untuk sementara waktu tidak melakukan transaksi apapun terhadap tanah maupun bangunan unit apartemen yang didirikan diatas tanah milik klien kami, karena masih dalam sengketa, dan juga untuk menghindari adanya tuntutan hukum kepada pihak-pihak tersebut dari klien kami. Kami juga sudah menyurati pimpinan PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) untuk menghentikan sementara pembangunan gedung apartemen Tower West Point, karena pembangunan tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengatahuan klien kami selaku pemilik tanah, jangan sampai PT. BRANTAS ABIPRAYA (Perseroan) kami tuntut dan laporkan karena masuk dan melakukan kegiatan ilegal diatas tanah klien kami.

Sidang gugatan PMH tersebut dilanjutkan pada hari ini, Selasa (30/4) di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimana agenda persidangan adalah melaporkan hasil mediasi gagal dan pembacaan surat gugatan. Adapun tuntutan atau petitum dalam gugatan tersebut diantaranya agar PT. MULTI ARTHA GRIYA mengembalikan Sertipikat kepada Ny. Angelina dan mengosongkan tanah sengketa dalam keadaan semula tanpa beban syarat apapun, selain itu meminta PT. MULTI ARTHA GRIYA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar 33 Miliar dan ganti rugi immateril sebesar 10 miliar kepada Ny. Angelina. Selain itu Pengguat juga mengajukan permohonan Provisi dan Sita Jaminan terhadap tanah obyek sengketa. Atas gugatan tersebut Majelis Hakim memberi kesempatan kepada PT. MULTI ARTHA GRIYA selaku Tergugat memberikan Jawaban tertulis, sehingga sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (7/5) yang akan datang.(RH/HSY)