BERITA  

Wujudkan Kepatuhan Pajak MBG, Puluhan Yayasan Belajar Pajak

Tuban – Nusantarapos.co.id – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas pelaksanaan program strategis dan prioritas nasional yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Kecamatan Tuban pada Kamis (05/11/2026).

Sebanyak 16 SPPG ikut serta dalam genda belajar pajak bareng. Kegiatan ini dibuka dengan diskusi mengenai pelaksanaan program serta kendala khususnya dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan edukasi dibawakan oleh narasumber, Dafit Khoirul Rusda selaku penyuluh dari KPP Pratama Tuban. Dafit menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan bagi Yayasan serta SPPG pelaksana program.

M. Harits Firmansyah, Kepala SPPG Latsari 1 menjelaskan bagaimana proses bisnis SPPG di lapangan agar pajak yang dikenakan sesuai proses bisnis. Sehingga pelaporannya bisa sesuai pengenaan pajak yang ada. “Kami sangat berterimakasih kepada KPP Pratama Tuban atas edukasi ini. Sehingga kami bisa mengetahui kewajiban dan pelaporan pajak sesuai aturan yang ada,” kata Harits Firmansyah.

Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tidak hanya sebatas pada pelaksanaan edukasi, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi wajib pajak serta kantor pajak untuk berdiskusi mengenai pelaksanaan program serta kendala yang dihadapi oleh wajib pajak.

Selain meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui edukasi dan pendampingan perpajakan yang berkelanjutan, KPP Pratama Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi serta hubungan baik dengan Yayasan serta SPPG yang ada di lingkungan Kabupaten Tuban dalam mendukung keberhasilan program pemerintah.

“Kita sifatnya memberikan edukasi kepada Yayasan atau SPPG yang mengelola program MBG ini ya. Dikemudian hari bisa difahami bersama bahwa pengenaan pajak ini tidak serta merta. Akan tetapi ada mekanisme dan tata kelolanya, ” ungkap Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto. (Fie).