Jakarta, NusantaraPos – Tim pengacara Dhipa Adista Justicia dan pelapor HS hari ini menghadiri sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Ampera, Senin (6/5/2019) untuk menindakanjuti kasus penggelapan, penipuan, dan penjualan aset kapal yang diduga dilakukan oleh F atau PT MAS.
Sebelumnya, kasus ini dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Bareskrim Polri per tanggal 10 Februari 2019. Sehingga, materi sidang kali ini adalah mengajukan keberatan atas penerbitan SP3 tersebut.
“Isinya adalah keberatan-keberatan kami atas diterbitkannya SP3. Sebab kami melihat SP3 melanggar aturan yang ada dalam KUHAP serta PERKAP sendiri,” ujar Binsar, salah satu kuasa hukum Dwipa Dista Justice.
Tim pengacara Dhipa Adista Justicia usai Sidang Pra Peradilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019)/foto : Arie
Maka dari itu, tim kuasa hukum HS kini siap membawa bukti-bukti agar SP3 dianggap tidak sah dan kasus ini bisa kembali dibuka.
“Kami berharap perkara ini melalui putusan pengadilan dapat dinyatakan SP3 tidak sah sehingga dapat dibuka kembali proses penyidikannya bahkan pada proses penuntutan di Kejaksaan maupun di pemeriksaan di pengadilan negeri,” ungkap Sofian, salah satu kuasa hukum lainnya.
Sebelumnya, diketahui terjadi kasus penggelapan kapal di antara pelapor HS yang sahamnya 60% dengan terlapor Nona F atau PT.MAS yang mempunyai saham 40%.
“Bagaimana ceritanya kapal itu bisa dijual oleh terlapor yang sahamnya lebih sedikit. Bahkan sampai tidak tahu sertifikat dinyatakan hilang, sertifikat kapal mau di fotokopi hilang. Padahal sertifikat ada di bank. Siapakah yang bisa mengambil sertifikat kapal itu? Artinya ada penggandaan atau pemalsuan sertifikat,” kata Brigjen Pol (Purn) Siswandi selaku Ketua pengacara Dhipa Adista Justicia, Minggu (14/4/2019) lalu. (RIE)