HUKUM  

Pukulan Spontanitas Berdampak 10 Bulan Penjara

Terdakwa Raden Alam Damanik diapit oleh dua Penasehat Hukumnya, Yakni Andar Manik, SH, MH dan Martha Ngada Janggo,SH.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor: 170/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoii) serta vonis putusan majelis hakim dengan terdakwa Raden Alam Damanik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Mei 2019.

Sebelum vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso SH MH tersebut, persidangan terlebih dahulu membacakan Pledoi terdakwa.

Dalam Pledoi yang diajukan dari Law Firm Andar Manik & Patrners tersebut menyatakan menolak dengan tegas apa yang diungkapkan dan diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , baik dakwaan ataupun requisitornya.

Karena menurut Andar , unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa Raden Alam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan olehnya.

Sedangkan menurut penasehat hukum terdakwa lainnya, Martha Ngada Janggo SH menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik itu keterangan para saksi, keterangan terdakwa beserta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan jelas perbuatan terdakwa Raden Alam sama sekali tidak memiliki niat jahat terhadap korban Melinda Simanjorang tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan Raden Alam tersebut secara spontanitas , karena terbawa emosi,” ujar Andar Manik sambil mengatakan Melinda Simanjorang telah menjalin hubungan gelap atau selingkuh.

Vonis 10 Bulan

Terkait hal itu, Majelis hakim dalam putusannya tetap bmenghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Walaupun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Santoso dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menuntut terdakwa Raden Alam satun tahun enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, dan pemukulan dilakukan dengan spontanitas. Serta terdakwa Raden Alam sangat menyesali perbuatannya.

Terkait putusan tersebut, usai sidang, kepada wartawan Andar Manik menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat, karena ada pemukulan spontanitas pada saat berduaan. “Jadi, putusan majelis hakim tersebut sudah tepat,” pungkasnya. (AS)