Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Diklat Terpadu SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dan Diklat Auditor Angkatan II secara resmi ditutup oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kaban Diklat) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi yang digelar di Aula Sasana Adhy Karyya, Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Rabu (8/5/19).
Kaban Diklat mengatakan, tujuan Penyelenggaraan Diklat adalah untuk meningkatkan kualitas, pengetahuan, kemampuan dan keterampilan saudara dalam melaksanakan tugas – tugas yang berhubungan dengan penanganan perkara anak.
Masih kata Untung, Akseptasi masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum sangat Tinggi. Hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya sumber daya manusia yang tidak saja profesional tetapi harus memiliki kemampuan, Integritas Kepribadian Yang Membanggakan.
“Dengan tersedianya Sumber Daya Manusia yang handal, maka hal tersebut secara signifikan akan berdampak pada membaiknya kinerja Institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (Public Trust),” ujar Kaban Diklat kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (10/5).
Untung berharap, selama dua pekan, seluruh peserta Diklat yang telah menerima pembelajaran berkaitan dengan pengetahuan, baik dalam tataran teori maupun keahlian praktek.
“Semoga pengetahuan yang saudara peroleh selama belajar di Badan Diklat memberi nilai tambah bagi pengembangan kompetensi individual, serta dapat diaplikasikan dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” harapnya.
Tak hanya itu, Kaban Diklat juga berharap kepada seluruh peserta dapat bersinergi dalam perkara anak sesuai dengan undang-undang.
“Dengan selesainya saudara mengikuti Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan para Hakim, Jaksa, Penyidik Polri, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dapat bersinergi dalam penanganan Perkara Anak sehingga Diversi dan Restorative Justice dapat terlaksana sesuai Amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012,” jelasnya.
Sementara itu, bagi peserta Diklat Auditor, juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan penguasaan aparat Kejaksaan dalam melaksanakan internal audit untuk keperluan penanganan perkara maupun keperluan pengawasan internal.
Selain itu, lanjut Untung, sasaran dari Diklat Auditor adalah tersedianya aparat Kejaksaan yang memiliki pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melakukan internal audit.
“Auditor memiliki kompetensi dasar di bidang audit, independen, memahami dan melaksanakan tiap-tiap tahapan audit dari mulai mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti pendukung secara sistematis, analitis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat dan rekomendasi pada pihak yang berkepentingan,” tambahnya.
Kaban Diklat menambahkan, tentunya kita sepakat bahwa, Penegakan Hukum (Law Enforcement) adalah merupakan Sentral dari seluruh Aktivitas Penegakan Hukum. Penegakan Hukum pada Hakekatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan yang berbeda-beda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama.
Proses Penegakan Hukum pada hakekatnya bersifat multidimensi, sehingga aktivitas tersebut tidak hanya sekadar merupakan proses menerapkan hukum saja tetapi penegakan hukum akan melibatkan juga dimensi perilaku manusia.
“Dengan memahami hal ini, kita dapat mengetahui, bahwa isu ataupun permasalahan hukum yang senantiasa akan mengemuka adalah terletak pada masalah “Law In Action” Bukan Pada “Law In The Books”,” pungkasnya.(Red)