OKI, NUSANTARAPOS.CO.ID – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di gelontorkan Pemerintah untuk Pendidikan, Menjadi ajang korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah yang tidak bertanggungjawab dan hanya mementingkan diri sendiri tanpa peduli akan dampak perbuatannya yang merugikan masyarakat dan negara.
Semakin ketat peraturan dan pengawasan yang diterapkan oleh pemerintah, Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi oknum kepala sekolah untuk melakukan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat.
Mulai dari MARK-UP Anggaran Belanja di beberapa komponen, murid saat pengajuan dana BOS, mencairkan dana yang bukan hak sekolah, serta merahasiakan berapa dana yang dikelola dan untuk apa saja dana BOS tersebut, kepada masyarakat khususnya wali murid.
Menurut informasi data yang akurat, diduga oknum kepala sekolah berinisial (RM) telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri (korupsi) dengan dana BOS pada Tahun 2018 hingga puluhan juta rupiah.
Pada tahun 2018, SMAN 01 Lempuing Jaya telah mencairkan dana BOS sebesar Rp. 839.440.000,- dan entah digunakan untuk apa saja dana tersebut.
Rabu (8/5/19) awak media berkunjung ke sekolah terkait guna untuk mencari kebenaran atas adanya dugaan tersebut, bertemu langsung dengan oknum kepala sekolah SMAN 01 Lempuing Jaya (RM) di ruang guru.
Saat ditemui wartawan AN, oknum Kepsek sempat membohongi awak media mengaku nama palsu bahwa beliau bukanlah Kepala SMAN 01 Lempuing Jaya yang mereka cari. Oknum kepsek (RM) tersebut sudah terlihat gelisah dan risau saat di konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS yang ia kelola.
Oknum kepala SMAN 01 Lempuing Jaya (RM) bertingkah seperti layaknya anak-anak yang tidak tahu apa-apa mengenai penggunaan dana BOS, padahal pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana bos tersebut ditanda tangani oleh kepala sekolah.
“Saya tidak tau apa itu triwulan satu, triwulan dua dan sebagainya, penggunaan dana tersebut langsung saja ditanyakan ke bagian-bagiannya kalau saya tidak tahu”. ujar oknum Kepsek (RM).
Sampai awak media menanyakan beberapa komponen, salah satunya yaitu uang yang digelontorkan pada tahun ajaran 2018 sebesar Rp. 87.445.300,- untuk rehab ringan pun tidak bisa dijelaskan. Kepsek langsung mengalihkan pembicaraan mengatakan “kami lagi mau persiapan ujian, itu semua sudah ada bagian-bagian nya,” ujar kepsek yang terlihat gelisah.
Selain itu komponen yang menjadi dugaan penyalahgunaan dana bos (Mark Up) adalah belanja buku sebesar Rp.170.520.000,. melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditentukan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oknum Kepsek (RM) mengakui bahwa beliau “tidak tahu mengenai harga buku yang sudah ditetapkan oleh Permendikbud”. tandasnya.
Tercantum pada Permendikbud No 1 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah bahwa buku teks utama K-13 yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama tersebut mengacu pada HET yang telah ditetapkan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Kami himbau kepada dinas terkait dan pihak penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan korupsi dana BOS yang merugikan negara hingga puluhan juta rupiah.(Rel/DS)