Batang – Selama kurun waktu empat bulan sejak Februari hingga Mei 2019, Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap 7 tersangka kasus tindak pidana narkotika.
“Bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2019 ini, kita berhasil menangkap 7 tersangka kasus narkoba,” kata Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Selasa (28/5/19).
Dijelaskannya bahwa sebanyak tujuh pelaku tersebut ditangkap polisi di tempat dan waktu yang saling berbeda.
“Adapun pola kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah masih sama. Oleh karena, (Keberhasilan) pengungkapan kasus narkoba atas kerja keras tim penyidik satuan narkoba Polres Batang yang selalu aktif,” terang kapolres.
Dikatakan, dari tujuh tersangka, dua kita titipkan 5 tersangka di Polres Batang, berinisial Ik, DP, S, D dan SR. Sedangkan, dari 6 tersangka dalam kasus yang sama warga Batang dan 1 tersangka hasil pengembangan kasus di Pekalongan.
“Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain 15,96 gram sabu, 64,31 gram ganja, dan 1.952 butir pil heximer,” jelas Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Edi Sutrisno.
Kapolres menjelaskan dari dua bulan tahun sebelumnya ada penurunan terkait kasus narkoba di wilayah hukum Polres Batang.
“Ke tujuh tersangka kasus narkoba ini di jerat undang – undang Narkotika pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Selain kasus narkoba, lanjut Kapolres Edi ada juga tiga kasus tindak pidana umum yang menonjol di Batang yakni pencurian bermotor, perbuatan cabul di bawah umur dan judi togel.
“Kami informasikan kepada masyarakat jika mengetahui tindak kriminal atau penyakit masyarakat lainnya agar sampaikan dan laporkan ke kami. Mari kita perangi kejahatan narkoba, judi dan miras,” pungkasya.