HUKUM  

Diduga Caplok Tanah Warga, Korem 181 PVT Kasuari Digugat ke PN Sorong

Johanis Lemot (kiri) didampingi Markus Souisssa selaku Kuasa Hukumnya sedang menggelar jumpa pers di kawasan Jakarta Barat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Johanis Kenot warga Kota Sorong, Papua Barat merasa tanahnya yang telah dibeli sejak 1992 lalu dicaplok oleh Komando Resort Militer (Korem) 181/PVT Kasuari. Untuk itu dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu lalu.

“Saya beli tanah itu dari marga Osok pada tanggal 20 Maret 1992, kemudian tanah tersebut di petakan oleh pihak Korem dan dinyatakan tanah itu milik pihak Korem” ujar Johanis Kenot selaku salah satu pemilik lahan pada saat memberikan keterangan pada media di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (12/6/2019) malam.

Lebih lanjut Johanis mengatakan, dari pihak Korem sudah pernah berbicara kepada saya jika bapak merasa tanah ini diambil oleh pihak Korem maka silahkan saja tempuh melalui jalur hukum. Untuk itu saya menyewa pengacara supaya bisa ada keadilan siapa sebenarnya yang pemilik sah tanah ini.

“Saya sendiri juga tidak pernah menghalangi adanya pembangunan, apalagi untuk kepentingan negara. Tetapi siapapun juga yang mengambil hak kita harus bisa menghargai kita sebagai pemilik tanah terlebih kita juga belinya dari orang lain,” katanya.

BACA JUGA:

Halal Bihalal Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Tuban

Johanis mengungkapkan tanah yang saya beli bukan dari hasil turun menurun tetapi saya sendiri merantau dari Sorong dan saya membeli tanah ini untuk kepentingan anak cucu saya ke depan nantinya.

Sementara itu Markus Souisssa kuasa hukum Johanis Kenot dan Yohana K. Kenot , menyatakan bahwa kejadian yang terkait dari masalah Bapak Johanis. Tetapi hal ini disini bukan hanya terjadi dengan beliau saja tetapi kami menggugat Dandrem, Komando Resort Militer 181/PVT Kasuari sebagai tergugat 1 dan Seblon Klaibin Klakma ahli waris Alm. Derek Klaibin Klakma sebagai tergugat 2.

“Korem dalam hal ini yang harus bertanggung jawab adalah Bapak Dandrem itu ada lima pekara yang sangat terkait dengan rata-rata itu adalah masalah tanah adat. Jadi disini kita bisa melihat di papua ada tanah negara yang sudah dibebaskan tetapi tanah adat adalah tanah adat yang murni,” jelas Markus.

Disini, lanjut Markus, ada lima (5) klien saya sudah membeli tanah tersebut sejak 20 tahun lalu, tetapi Korem telah mengambil tanah ini tanpa pamrih. Artinya tidak mengganti biaya ganti rugi 1 persen pun, sehingga membuat kami sebagai pengacara harus menggugat ini kepengadilan supaya bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat Papua dan Papua Barat.

Terkait dengan persoalan semua tanah-tanah di Papua, ketika kehadiran Bapak Jokowi dalam rangka menjadi Presiden RI sangat di perhatikan dan kami salut karena beli menghargai hak-hak orang Papua.”Disini banyak rakyat Papua merasa keberatan ketika tanah-tanah kami diambil tanpa di bayar 1 persen pun karena persoalan ini sudah terjadi dari tahun 1978 sampai sekarang ini,” ucapnya.

Markus menambahkan hal ini membuat suatu polemik untuk dijadikan alasan oleh Korem agar mereka bisa mengambil dengan menggunakan power atau kekuasaan dan mereka mengambilnya begitu saja tanpa dibayar.

“Untuk itu kami hadir di Jakarta tadi siang sudah menghadap Komisi Yudisial RI supaya pekara ini dapat di pantau pada setiap saat kami sidang. Kami juga tembuskan ke Mahkamah Agung (MA) dan KPK guna mencegah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jadi sudah kewajiban dari aparat negara untuk meletakan keadilan untuk masyarakat di Papua Barat,” tegasnya.

Markus juga berharap dengan kedatangannya ke Jakarta bisa bersurat ke beberapa instansi terkait, salah satunya adalah ke Presiden Jokowi.”Dengan adanya surat-surat yang telah kami tujukan ke beberapa instansi itu diharapkan perkara ini bisa berjalan dengan normal. Sehingga tidak ada kesan bahwa perkara ini ada duit ataupun semacamnya,” terangnya.

“Kami pun berharap kepada Presiden Jokowi agar bisa membantu persoalan ini, terlebih saat ini banyak masyarakat Papua Barat yang hak-haknya belum terselesaikan dengan baik. Kami yakin bisa membuktikan kebenaran tersebut, dan jika terbukti benar maka tanah itu adalah masih haknya klien kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui awal pemilik yang sah membeli atas tanah objek Sengketa berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 20 Maret 1992 dan sesuai dengan surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah adat Nomor 592-2/84 dan dibawah Nomor Register 593.8/84/92 oleh Kepala Wilayah Kecamatan Sorong Lukas Burung, BA.

Surat Pernyataan Tertanggal 20 Maret 1992 oleh Orgenis Osok mengetahui Kepala Desa Aimas Yonathan Klaibin, Surat Keterangan Bukti Pemilik Tanah Adat Nomor 592.2/84/4.2/DS/1992 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Aimas Yonathan Klaibin dan diketahui oleh Lukas Burung, BA.

Surat Keterangan Bukti Pemilik Tanah Adat Nomor 592.2/84/1992 oleh Orgenis Osok berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Aimas Yonathan Klaibin dan diketahui oleh skala Wilayah Kecamatan Sorong Lukas Burung, BA.