Ahmad Dhani Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Nusantarapos,-Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan putusan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Dhani Ahmad 1 tahun 6 bulan penjara. Diketahui Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana JPU mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri, Selasa (11/6/19), putusan tersebut lebih rendah 6 (enam) bulan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tunggi Jawa Tumur (Kejati Jatim), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:

Bupati Safrial Resmi Lantik Pelaksana Harian Sekretaris Daerah

“Terhadap putusan terdakwa Dhani Ahmad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. selama 7 hari untuk mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari unggahan video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan di unggah dalam akun Instagram (IG) nya yang memuat ujaran kebencian atau tidak sepantasnya yang ditujukan kepada kelompok gabungan Koalisi Bela Negara NKRI dengan menyebut Idiot yang bermakna menghina dan mencemarkan nama baik yang terjadi Surabaya sekitar bulan agustus 2018 yang lalu.(SYM/EDTR)