Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pria pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Wiranto, Muhammad Fahri, mengaku menyesal atas ucapannya. Karena itu ia berencana menyampaikan permohonan maaf ke Jokowi. Hal ini diungkapkan pelapor Fahri, C Suhadi, kala diperiksa sebagai saksi pelapor, Selasa (12/6/2019).
“Dalam pertemuan tadi (kemarin), yang bersangkutan menyesal akan perbuatannya dan bilang dia mau minta maaf kepada Presiden,” ujar Suhadi ketika dikonfirmasi, Rabu (13/6/2019).
Menurut Suhadi, Fahri melakukan aksinya lantaran terbawa suasana. Pelaku mengaku tindakannya merupakan spontanitas. “Cuma karena ada euforia yang terbangun, sehingga ia melakukan hal-hal yang konyol itu,” imbuh dia.
Kendati menyesal dan meminta maaf, kata Suhadi proses hukum akan tetap berjalan. Sebab hal ini harus menjadi pelajaran, agar ke depannya tak ada lagi orang atau pihak manapun yang secara sembarangan menghina maupun mengancam membunuh kepala negara.
“Proses hukum tetap harus berjalan. Karena enggak bisa dicabut begitu saja. Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang memang tidak suka dengan (pasangan capres-cawapres nomor urut) 01, jangan sampai menghina kepala negara (Presiden Jokowi). Karena walau bagaimana, kepala negara ialah orang yang harus kita hormati, yang harus kita junjung tinggi, karena ia adalah simbol negara, pemimpin kita,” jelas Suhadi.
Sebelumnya, polisi menahan pria pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Wiranto, Muhammad Fahri. Fahri ditahan sampai 20 hari ke depan sejak 1 Juni 2019. Fahri ditahan di ke ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Fahri ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah karena mengancam membunuh Jokowi dan Wiranto. Video pernyataan Fahri viral di media sosial, sehingga sempat dilaporkan pimpinan relawan Jokowi-Ma’ruf Amin dari Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi. Suhadi melaporkan Fahri yang di rekaman video mengenakan sorban hijau itu, Rabu, 22 Mei 2019 dan teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Terlapor dijerat pasal tentang makar atau pemufakatan jahat yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.