HUKUM  

Prabowo Tak Hadiri Sidang Dugaan Wanprestasi, Pengacara Penggugat Kecewa

Tim Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto yang dimotori oleh pengacara senior Johanes Raharjo dan Fajar Marpaung berfoto bersama usai mengikuti sidang perdana gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sidang perdana perkara No.233/Pdt.G/2019/PN.Jkt Sel. yakni dugaan wanprestasi Prabowo Subianto digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Adapun penggugat menunjuk Fajar Marpaung dan Johanes Raharjo sebagai kuasa hukumnya.

Namun di sidang perdana tersebut pihak Tergugat tidak hadir, sedangkan Turut Tergugat I, II dan III malah antusias mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Fajar Marpaung mengatakan kami tim hukum Teguh sangat menyayangkan Tergugat tidak hadir dalam persidangan, menurut kami pemanggilan itu sudah sesuai hukum acara, tetapi kami tetap mengikuti hukum acara yang berlaku.

“Dalam pemanggilan sidang pertama ini, memang Tergugat tidak hadir padahal juru sita Pengadilan Negeri sudah melakukan pemanggilan secara patut. Artinya pemanggilan sesuai dengan pasal 390 HIR sudah sesuai alamat gugatan serta dicantumkan apabila juru sita tidak menemui pihak Tergugat maka disampaikan ke Kelurahan, sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Johanes Raharjo yang juga Kuasa Hukum daripada Djohan Teguh Sugianto seusai mengikuti sidang perdana.

Lanjut Johanes, oleh karenanya majelis hakim memberikan waktu untuk dipanggil sekali lagi, itu pun mengacu pad pasal 126 dan 127 HIR. Apabila dalam pemanggilan kedua tidak juga hadir biasanya dalam praktek, masih dilakukan pemanggilan yang terakhir.

“Apabila di pemanggilan terakhir tidak hadir maka kami meminta majelis hakim meneruskan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya persidangan dibuka dan dimulai tanpa turut hadirnya Tergugat. Menurut kami justru hal ini akan merugikan Tergugat, karena dia punya kepentingan tidak dipakai hak-haknya untuk melakukan jawaban,” ujarnya.

Dalam persidangan tadi, tambah Johanes, Majelis Hakim juga sempat menanyakan alamat Tergugat apakah sudah sesuai. Lalu kami jawab alamat itu sudah sesuai sebagaimana perjanjian tidak ada perubahan dan dalam perjanjiannya juga apabila salah satu pihak ada perubahan alamat maka harus diberitahukan kepada pihak lain. Sampai saat ini tidak ada perubahan alamat yang diberitahukan kepada penggugat, maka alamat tersebut sudah sesuai.

“Selama tidak perubahan yang diademdumkan maka kami akan tetap mengacu pada alamat awal saat perjanjian. Karena kalau ada perubahan itu harus di adendum lebih dulu, tapisampai saat ini kami belum pernah tahu jika itu di adendum sesuai asas peradilan,” terangnya.

Pada kesempatan itu Fajar Marpaung juga berharap jika persidangan selanjutnya Tergugat akan hadir.”Kami berharap pada 2 Juli mendatang para pihak hadir, agar persidangan ini berjalan dengan cepat sesuai asas peradilan yang cepat, murah dan sederhana,” tegasnya.

Sementara itu Bank BNI (Turut Tergugat I) yang memberikan kuasa kepada Affandi mengungkapkan sebetulnya kita tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo, kami juga telah melakukan kewajiban dengan memanggil penggugat selaku debitur. Jadi sebenarnya hal ini antara penggugat dengan pak Prabowo, kita sebagai Bank hanya turut tergugat saja.

“Semoga pak Prabowo melakukan perdamaian kalau tidak ya kita lihat saja apa yang nantinya akan dilakukan oleh pihak penggugat. Harapan kami juga agar dibayarkan dengan sisa pembayaran senilai 52 Miliar,” katanya.

Di sisi lain Aris Affandi Lubis selaku kuasa hukum notaris Rusnaldy (Turut Tergugat II) menyatakan dari notaris mengesahkan dari perjanjian itu, secara yuridis formil kita telah sesuai hukum yang berlaku. Mengenai kenapa tidak lunas itu kita tidak mengerti karena itu lain ranahnya.

“Dari persidangan pertama ini pak Prabowo tidak datang dan ada dulu penampungan dari tempat hutang-hutang itu tidak hadir yang dari Malaysia,” paparnya.

Prabowo digugat Djohan Teguh Sugiarto karena dinilai tak melunasi pembelian saham 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise total harga pembelian disepakati Rp 140 miliar. Hingga Januari 2015, pria yang kini calon presiden di Pemilu 2019 baru melunasi Rp 88 miliar. Sementara Rp 52 miliar sisanya belum dilunasi, padahal telah disepakati jatuh tempo pembayaran hingga 31 Juli 2016.
Sejak Desember 2016, periode 2017 dan 2018, Djohan Teguh Sugianto telah mengirim surat somasi namun tak membuahkan hasil.

Bahkan tim kuasa hukum Djohan Teguh juga telah mensomasi Prabowo Subianto sebanyak tiga kali sejak Januari 2019 sampai dengan pertengahan Februari 2019 namun tetap tidak ditanggapi oleh Prabowo Subianto. Atas dasar hal tersebut itulah akhirnya tim kuasa Hukum Djohan Teguh melayangkan gugatan kepada Prabowo Subianto, mengingat BNI juga telah mensomasi Johan Teguh sebanyak tiga kali karena sumber pembayaran dari Prabowo Subianto telah berhenti sejak Januari 2015.

Oleh karenanya BNI mengancam akan mengeksekusi asset jaminan Djohan di BNI. Turut Tergugat lainnya PT. BNI, Rusnaldy Notaris di Jakarta utara serta Nusantara Internasional Enterprise (L) Berhad berkedudukan di Malaysia.