Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Rabu (19/6/2019). Dalam sidang, beberapa kali saksi kubu Prabowo-Sandiaga dipermasalahkan oleh majelis hakim.
Seperti Agus Maksum, yang dinilai memberi jawaban yang menyimpulkan ketika ditanya kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf. Bahkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, sempat diancam diusir oleh hakim Arief Hidayat akibat berdebat mengenai keterangan saksi Idham. Idham dipersoalkan Arief, karena mengaku dari daerah, namun hendak memaparkan rekayasa nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional.
Pengamat hukum C Suhadi menyesalkan insiden-insiden tersebut. Ia pun menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi kurang kompeten.
“Saya menyesalkan tim hukum Paslon 02 menghadirkan saksi-saksi yang kurang berkompeten. Pasalnya bagaimana bisa orang daerah tapi ingin bersaksi untuk seluruh nasional,” ujar Suhadi ketika dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Karenanya ia meminta majelis hakim mengambil tindakan tegas terhadap para saksi yang tidak memiliki keterangan yang dibutuhkan.
“Untuk itu saya meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar bersikap tegas kepada saksi-saksi yang tidak jelas keterangannya,” jelasnya.
Jika para saksi memberikan keterangan palsu, menurutnya hakim bisa langsung memberikan sanksi pada saat persidangan berlangsung. Hal ini demi timbulnya efek jera ketika persidangan.
“Sehingga saksi yang diajukan bukan saksi abal abal, tapi saksi yang diatur hukum yang berlaku. Pasalnya untuk menjadi seorang saksi itu ada beberapa kriteria yakni melihat, mendengar dan merasakan langsung saat kejadian itu,” tutur Suhadi.
“Bukan malah katanya-katanya lagi, jika dia menyampaikan data berdasarkan katanya, dia bisa disebut bukan saksi yang diatur undang-undang yang disebut saksi fakta, tapi saksi de auditu, saksi yang didengar dan disaksikan sendiri tapi dari orang lain,” imbuh dia.
Suhadi menjelaskana dan apabila ada yag memberi keterangan palsu, keluarkan penetapan agar langsung di proses ke penyidikan. Ingat saksi palsu ancaman hukumanya tinggi, langsung bisa ditahan, termasuk pihak yang menyuruh memberi keterangan palsu juga dihukum.
Berdasarkan Pasal 242 KUHP, pemberi keterangan palsu di ancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pasal 242 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang khusus untuk itu dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
“Jadi, jangan coba-coba memberikan keterangan palsu,” tegasnya.