Nusantarapos,- Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT. Pertamina, yang sempat dirawat di RS Medistra, Jakarta kini kembali memghuni sel tahanan Rutan Salemba.
Hal ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 / PT.DKI pada hari Selasa (18/06/2019).
Kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H , pasien atas nama terdakwa ESS mulai stabil, bisa berobat jalan, bila keluhan berkurang / stabil.
Hal senada, juga didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa, bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan / penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal), sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan ( berobat jalan).
Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada selasa (18/06/2019) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum.(Sym/EDTR)