Nusantarapos,-Buronan kasus pengemplang pajak dengan tersangka “S” yang merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim AMC di perkebunan sawit , Desa Sidomakmur, Gunung Megang, Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (20/06/2019).
Tersangka tersangkut Perkara Tindak Pidana Pajak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirjen Pajak Nomor : PRIN-07.DIK/PJ.05/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tersangka “S” diduga melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang perpajakan, yaitu “Dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut pada KPP Pratama Prabumulih Sumsel, tempat tersangka “S” selaku wajib pajak direktur CV. Tengkiang terdaftar dan menyampaikan SPT”.
Bahkan “S” diduga didapatkan unsur kerugian Pendapatan Negara sebesar dan sekurang-kurangnya Rp 7.993.031.424,- (tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) yang terdiri dari :
- SPT Masa PPN Tahun 2006 sebesar Rp 2.004.948.347,-. (dua miliar empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
- SPT Masa PPN Tahun 2007 sebesar Rp 1.825.331.884,-. (satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).
- SPT Masa PPN Tahun 2008 sebesar Rp 1.770.006.944,-. (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta enam ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).
- SPT Masa PPN Tahun 2009 sebesar Rp 2.392.744.249,-. (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah).
Perbuatan mengemplang pajak yang dilakukan tersangka “S” dalam kurun waktu tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 tersebut, dalam aturan hukum melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf g UU.RI.NO. 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 16 tahun 2000 untuk Tahun Pajak 2006 dan 2007, ditambah dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf I UU.RI.NO. 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 28 tahun 2007 untuk Tahun Pajak 2008 sampai dengan tahun 2010 juncto pasal 64 KUHP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tersangka “S” diterbangkan dari Palembang menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta pukul 17.10 wib oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Pajak.