Setelah 3 Tahun Buron, Patta Rappana Berhasil Ditangkap di Persembunyiannya

Nusantarapos,-Setelah menjadi buron selama 3 tahun, terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam TA. 2009,2010 dan 2011 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Selayar, akhirnya Drs. H. Patta Rappana berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar oleh Tim Jaksa Kejari Selayar atas hasil informasi dan kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sabtu (23/6/19).

Dari rilis yang diterima, H. Patta Rappana terjerat kasus korupsi saay menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar yang merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kab.Selayar. Ia diputus bersalah “ melakukan Korupsi secara bersama-sama” berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Oktober 2016.

“Vonis incraht tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subidair 3 (tiga) bulan kurungan, terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Mukri dalam siaran persnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dibacakan putusan MA tersebut oleh Jaksa Kejari Selayar dihadapan terpidana dan disaksikan keluarganya, Patta Rappana dibawa dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukuman.

Atas perbuatan terpidana tersebut, Negara / Pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta ruiah).(SYM/EDTR)