HUKUM  

Jelang Putusan MK, Relawan Ninja Apresiasi Langkah Hakim Untuk Mempercepat Hasil Sidang

Mahkamah Konstitusi sedang menggelar sidang sengketa Pilpres 2019.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C Suhadi mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang ingin mempercepat putusan sengketa Pilpres 2019. Menurutnya hal itu lebih baik karena sesuai jadwal batas akhir putusan adalah tanggal 28 Juni, tapi jika itu dilakukan lebih awal membuktikan bahwa MK sudah benar-benar siap membacakan putusan.

“Ketika sidang sudah dianggap selesai dan semua bukti sudah diajukan oleh para pihak, saya pikir jika putusannya dipercepat itu lebih baik,” kata Suhadi melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2019).

Lanjut Suhadi, seperti yang saya katakan tadi bahwa batas akhirnya adalah tanggal 28 Juni, artinya sebelum tanggal itu pun sudah bisa diputus ngapain harus menunggu lama-lama. Karena kenapa ? Ya seperti kita lihat MK sudah siap, artinya semua persidangan sudah selesai, para pihak tidak melakukan tambahan alat bukti dan sebagainya.

Kemudian lanjutnya apapun hasilnya dari putusan itu kita harus menerima, artinya orang-orang yang telah terlibat di dalam persoalan ini baik relawan, parpol pengusung atau para simpatisan dari 01 ataupun 02 itu harus legowo menerima putusan MK, apapun hasilnya menang ataupun kalah.”Karena semua pihak telah bersepakat untuk mengambil jalur hukum sebagai jalur terakhir ke MK dan seperti juga kita ketahui putusan MK adalah final dan binding,” ujarnya.

Suhadi menambahkan dengan begitu kedua belah pihak harus mematuhi apa pun yang telah diputuskan oleh MK. Jadi tidak ada lagi protes dan sebagainya, karena ini adalah lembaga peradilan tertinggi dan terakhir untuk urusan sengketa pemilu. Jadi untuk itu tidak boleh lagi ada ujaran-ujaran kecurangan dan sebagainya yang mengarah kepada MK, ya karena tadi kita sepakat bahwa MK adalah sebagai lembaga terakhir untuk menyelesaikan persengketaan masalah pilpres ini.

“Dan kalau itu terjadi sampai ada penghinaan kepada pengadilan dalam hal ini MK, dimana pengadilan dikatakan putusannya gak adil dan sebagainya. Ingat di sini ada lembaga contempt of court artinya lembaga pengadilan tidak boleh dihina karena pengadilan adalah lembaga terhormat, sehingga barang siapa saja yang menghina pengadilan bisa dikenakan saksi hukuman seperti diatur dalam pasal 207 dan 217 KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui juru bicaranya Fajar Laksono mengungkapkan sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar Kamis, 27 Juni. Sidang putusan digelar lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6), karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim siang tadi. Bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada Kamis, 27 Juni, mulai jam 12.30 WIB,” katanya.

Fajar menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.

“Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim,” terangnya.(Hari.S)