Jakarta, NUSANATARAPOS.CO.ID – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres) lebih awal dari batas akhir yang telah ditentukan yakni 28 Juni 2019.
Menanggapi hal tersebut Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Dr. Fachri Bachmid, SH, MH mengatakan bahwa semua proses yang telah kita jalani secara baik dimulai dari tahapan-tahapan pemeriksaan persidangan, pemeriksaan pendahuluan sampai dengan pemeriksaan persidangan semua sudah diurai dan diekspor secara berimbang melalui mekanisme pemeriksaan fakta di persidangan.
“Semua itu sudah kita yakini bahwa Hakim akan mencermati setiap alat bukti ataupun keadaan-keadaan yang timbul dalam perjalanan itu secara cermat dan hati-hati, sehingga bagi kita percaya bahwa mahkamah akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang terjadi atau yang terdapat dalam persidangan itu,” katanya usai mengikuti diskusi publik di wilayah Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Lanjut Fachri, kami optimis bahwa mahkamah akan menolak permohonan pemohon atau permohonan dari tim Prabowo-Sandi 1000%, kami yakin sesuai dengan konstitusi sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang dasar mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
“Jadi putusan Mahkamah Konstitusi itu harus diterima oleh semua pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait. Kita akan taat kepada apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi jadi lembaga peradilan sebagai alat penyelesaian perselisihan yang di tengah masyarakat, bahwa lembaga peradilan itu merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sangat adil dan beradab,” tegasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui juru bicaranya Fajar Laksono mengungkapkan sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar Kamis, 27 Juni. Sidang putusan digelar lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6), karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Fajar menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
“Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim,” terangnya.(Hari.S)