HUKUM  

PKK-IPPAT Siap Laksanakan Kongres Lanjutan di NTB

Tiga PPK-IPPAT Firdhonal, Hapendi Harahap, Otty Hari Chandra Ubayani sedang berbincang dengan Mantan Ketua Umum IPPAT Safran Sofyan dan Kumkum (anggota IPPAT).

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasca dikabulkannya gugatan para peserta Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Makassar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Maka untuk sementara organisasi tersebut dipimpin oleh Pimpinan Kolektif Kolegial (PKK).

Atas dasar itu Pimpinan Kolektif Kolegial Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPK-IPPAT) tak memerlukan waktu lama untuk menentukan pelaksanaan Kongres Lanjutan dan/atau dikenal Kongres Luar Biasa (KLB) pada 28 September 2019 mendatang di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Demikian diungkapkan oleh PKK-IPPAT pada jumpa pers yang diadakan di wilayah, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019). Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Hapendi Harahap, SH., MH., Otty Hari Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH., Firdhonal, SH., dan Dr. Syafran Sofyan serta beberapa anggota IPPAT.

Dalam kesempatan tersebut, Hapendi mengatakan pelaksanaan KLB merupakan penetapan pengadilan dalan kasus gugatan Kongres IPPAT di Makassar yang saat ini masih bergulir di PN Jakarta Barat.

“Kami (PKK IPPAT), yang terdiri dari Turut Tergugat I, II, dan III ‘ditugaskan’ untuk mengadakan KLB tersebut,” katanya.

Sementara itu, Otty Ubayani meminta semua PPAT yang ikut serta dalam Kongres VII IPPAT di Makassar bisa ikut serta dalam KLB di NTB.

PKK-IPPAT didampingi Mantan Ketua Umum dan anggota IPPAT sedang menggelar konferensi pers terkait akan dilaksanakannya Kongres Luar Biasa (KLB) di NTB.

“Kita semua berharap KLB akan menetapkan Ketum IPPAT yang legitimate dan sesuai dengan AD/ART organisasi. Jadi, ini sarana tepat untuk rekonsiliasi,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Firdhonal menjelaskan pada KLB nanti akan ditentukan siapa Ketum IPPAT yang legitimate dengan memilih antara Peringkat 1 dan 2 pada Kongres VII IPPAT di Makassar, yakni, Julius Purnawan dan Hapendi Harahap.

“Jika Julius Purnawan tidak hadir, maka secara aklamasi akan dipilih caketum yang hadir,” jelasnya.

Selain itu, juga akan dilantik Majelis Kehormatan Pusat (MKP) hasil pemilihan di Kongres Makassar. Kalau MKP tidak hadir, maka itu menjadi kerugian tersendiri.

PKK IPPAT juga mengharapkan para Pengurus Wilayah bisa hadir pada KLB tersebut.”Kita mau meluruskan organisasi agar sesuai AD/ART. Dengan begitu, maka KLB melegitimasi kepengurusan IPPAT,” terang Hapendi lagi.

Dikatakannya lagi, KLB adalah bentuk rekonsiliasi IPPAT seutuhnya.”PKK bukan organ yang diatur dalam AD/ART IPPAT. Namun, PKK diberi mandat oleh penetapan pengadilan untuk melaksanakan KLB,” ujar Hapendi.

Firdhonal menambahkan, sebagai warga negara yang baik kita harus taat pada keputusan pengadilan. Karena hukum harus menjadi panglima.

Mantan Ketum IPPAT Kagum Dengan PKK-IPPAT yang Terus Melakukan Komunikasi

Usai menggelar jumpa pers, PPK-IPPAT melakukan foto bersama dengan menggenggam tangan sebagai sebuah kekompakan.

Mantan Ketua Umum PP IPPAT Dr. Syafran Sofyan menegaskan, mendukung KLB kalau memang hal tersebut untuk kebaikan IPPAT.

“Kunci dari organisasi adalah komunikasi. Dan saya kagum dengan PKK IPPAT yang begitu intens menjalin komunikasi. Semoga KLB bisa menghasilkan sesuatu yang baik bagi keberlangsungan IPPAT,” tukas Syafran.

“Saya berharap Bang Julius Purnawan ikut bergabung di KLB lanjutan supaya tidak ada lagi rumor dualisme. Kita tidak mau ada sengketa dalam organisasi. Kita mau menjalankan organisasi secara on the track. Mari bersama-sama membesarkan IPPAT,” seru Otty.