Nusantarapos,-Pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) mengadakan sosialisasi media di aula ruang rapat Bende Seguguk 1 Pemkab.OKI.,Kamis (13/12), dengan mengambil tema, Sosialisasi Peraturan Bupati OKI tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan kerjasama kemitraan publikasi melalui media massa.
Acara ini di hadiri ketua PWI Sumsel Oktaf Riadi, Kepala Dinas Keminfo OKI Dwi M.Zulkarnain sebagai narasumber serta perwakilan media se-Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Meski berlangsung dengan suasana yang cukup tegang dengan saling melontarkan pendapat masing masing dari perwakilan media, namun acara tersebut berlangsung kondusif.
M.Abbas, wartawan dari media Ampera news berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semoga kedepannya bisa menjadi lebih baik dan profesional dalam meningkatkan pelayanan terutama dalam keterbukaan informasi publik kepada awak media sebagai penyambung lidah di masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga minta kepada Dinas Kominfo OKI memberlakukan keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran untuk di tahun 2019 nanti.
“Karena bila mengacu sebagaimana pada Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satu produk hukum Indonesia.Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka dan memberikan akses bagi setiap permohonan informasi publik untuk mendapatkan informasi,”Pungkasnya.(DS)