HUKUM  

Prahara Kasus Suap di Kejati DKI Jakarta

Kapuspenkum Kejagung DR Mukri, JAM Intel Kejagung Jan Maringka dan Kajati DKI Jakarta Warih Sadono.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap, pada Jumat 28 Juni 2019 lalu, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga jaksa tersebut.

Ketiga Jaksa itu yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta AW, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta YH, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum YSP.

Ironisnya dari tiga orang Jasksa tersebut, hanya AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan dua orang lainnya berstatus saksi.

“Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK. Kemudian kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu,” ungkap Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/19).

Pemberhentian tersebut, menurut Jamintel bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan tidak mengganggu pelayanan publik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum jaksa tersebut.

“Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apapun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti namun itu semua kita serahkan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati DKI Jakarta Warih Sadono menyaatakan untuk menjaga akuntabilitas dan medukung kelancaran pelaksanaan tugas penegak hukum, telah pula dilakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum, dari pejabat lama Agus Winoto digantikan oleh Roberthus Tacoy yang sebelumnya Menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta. Sedangkan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta dijabat oleh Teuku Rahman yang sebelumnya Menjabat sebagai Kajari Jakarta Timur.

“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dijabat oleh Yudi Kristiana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.

“Adapun pelantikan para pejabat baru tersebut telah dilaksanakan pada hari selasa tanggal 2 Juli 2019 kemarin,” pungkasnya.(AS)