HUKUM  

Guru Bimbel Diduga Sudah 2 Tahun Lakukan Praktik Pedofilia Pada Muridnya

TANGERANG – Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) tega mencabuli murid les privatnya selama dua tahun di bilangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.

Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.JEA baru berani melaporkan perbuatan mesum itu ke ibunya setelah ia merasakan sakit di bagian anus akibat ulah sodomi Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Imam dari mulai oral seks sampai sodomi.Jadi korban dioral kemaluannya, kemudian sampai dengan tahap terakhir itu penetrasi terhadap anus korban. Dari visum audah jelas ada kerusakan atau sobek di bagian anus korban,” ujar Arman saat gelar rilis kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

Laiknya seorang predator pedofil, Imam terus melakukan aksi bejatnya selama dua tahun ia mengajar. Arman menyebutkan korban tak ingat pasti berapa kali pencabulan itu dilakukan.Namun intensitasnya cukup sering dan diperkirakan sampai puluhan kali.

“Bimbel tersangka sudah berlangsung selama dua tahun dari tahun 2017 bukan Juli sampai dengan Mei 2019, jadi hampir selama dua tahun dilakukan pencabulan terhadap korban,” tambahnya.Aksi bejat itu dilakukan selalu di rumah korban, saat jam bimbel. “Selama dua tahun itu bertahap dari oral, dipegangi penisnya korban dengan tahap terakhir sampai penetrasi. Berkali-kali mungkin ya sering, jadwal privat seminggu sekali,” ujarnya.Sampai saat ini, Polres Tangsel baru menerima satu laporan, dari orang tua JEA. Arman berharap jika ada kejadian serupa atau yang dilakukan oleh tersangka yang sama, segera melapor ke Polres.

“Mungkin bisa disebarkan agar ketahuan jika ada korban yang lain,” jelasnya.Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Penulis : Ria