Nusantarapos – Pengamat komunikasi politik Aat Surya Safaat menilai, kemenangan pasangan Ateng Edoway – Hengky Pigai selaku Bupati – Wakil Bupati Terpilih Deiyai Provinsi Papua sejatinya merupakan kemenangan segenap warga Kabupaten Deiyai.
“Warga Deiyai menyambut suka cita penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai di Mahkamah Konstitusi yang berakhir dengan kemenangan pasangan Ateng – Hengky. Tidak ada satu pihak pun di Deiyai yang menolak kemenangan pasangan itu,” kata Aat di Jakarta, Minggu (16/12)
Wartawan senior yang pernah menjadi Kepala Biro Kantor Berita ANTARA di New York itu lebih lanjut menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa usai pelantikan sebagai bupati/wakil bupati nanti, Ateng – Hengky merencanakan syukuran, baik secara adat maupun secara agama.
Direktur Pemberitaan Kantor Berita ANTARA tahun 2016 – 2017 itu juga memuji kesabaran pasangan Ateng – Hengky dalam menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Kabupaten Deiyai serta mengapresiasi MK yang memutuskan kemenangan Ateng – Hengky pada Pilkada tersebut.
MK dalam sidang pleno pada 12 Desember 2018 memutuskan pasangan Ateng – Hengky sah menjadi Bupati – Wakil Bupati Terpilih Deiyai Propinsi Papua untuk periode 2018-2023.
Dalam amar putusan No. 72/PHP.BUP-XVI/2018, MK menyatakan “Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
Sebelumnya, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai yang berlangsung pada 27 Juni 2018 terdapat empat pasangan calon (Paslon), yakni Ateng Edoway – Hengky Pigai, Keni Ikamou – Abraham Tekege, Dance Takimai – Robert Dawapa, dan Inarious Douw – Anakletus Doo.
Pemilihan bupati dan wakil bupati itu dimenangkan paslon nomor urut satu Ateng – Hengky dengan perolehan 18.789 suara dan selisih tipis dengan paslon nomor urut empat Inarious -Anakletus yang mendapatkan 18.015 suara.
Mereka kemudian melakukan gugatan ke MK karena menganggap adanya kecurangan pada Pilkada Deiyai, meski Pilkada berjalan lancar, aman, dan kondusif.
Lalu MK pada 12 September 2018 memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS pada dua distrik, yakni Distrik Kapiraya dan Tigi Barat yang dinyatakan MK telah terjadi pelanggaran dalam Pilkada 2018.
Hasilnya, paslon bupati/wakil bupati nomor urut satu Ateng Edoway – Hengky Pigai pada PSU tanggal 16 Oktober 2018 itu tetap mendapatkan suara terbanyak dibanding tiga paslon lainnya.
Tetapi paslon nomor urut empat Inarious Douw – Anakletus Doo tetap menganggap masih adanya pelanggaran di beberapa TPS. Mereka kembali mengajukan gugatan ke MK, dan pada 12 Desember 2018 MK memutuskan kemenangan sah bagi pasangan Ateng – Hengky. (Roby/Adh).