Nusantarapos,-Kapal Patroli milik Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Satrol Lantamal IV) Anakonda II-4-61 berhasil menangkap kapal tanker yang diduga melakukan pelanggaran UU Pelayaran di Perairan Utara Teluk Jodo, Sabtu (5/1/19).
Dari rilis yang di dapat, kapal tanker tersebut bernama MT Teguh 9 berbendera Malaysia berbobot 1680 GT dengan 13 orang Anak Buah Kapal (ABK) termasuk nahkoda. Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Tanjung Pelepas Johor Malaysia tujuan Pulau Sambu, saat ditangkap kapal bermuatan HSD sebanyak 1762,130 KL.
Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., dalam keterangan pers dihadapan awak media pada Senin 7 Januari 2019 di geladak MT. Teguh 9 yang sandar di Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban mengatakan, penangkapan tersebut berawal ketika KAL Anakonda II-4-61 sedang melaksanakan operasi keamana laut di Wilayah Kerja Lantamal IV dan menemukan kontak secara visual berupa kapal tenker. Selanjutnya KAL Anakonda II-4-61 melakukan identifikasi kontak melalu AIS tetapi tidak menemukan data kapal tanker, diduga kapal tersebut mematikan AIS. Upaya komunikasi terus dilakukan dengan menggunakan radio FM chanel 14 dan 16 tetapi tetap tidak direspon oleh kapal tersebut.
Dalam pengejarannya, kapal Anakonda berhasil menghentikan kapal tenker tersebut pada posisi 010 12’ 750” Lintang Utara dan 1030 56’ 076” Bujur Timur di Perairan Utara Teluk Jodoh. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kapal tersebut tidak mengaktifkan AIS saat berlayar, Port Clearance palsu, ABK tidak disijil dan pasport tidak distempel pejabat imigrasi.
Dari temuan tersebut, lanjutnya, kapal tersebut di duga melakukan pelanggaran dan selanjutnya kapal tersebut dikawal menuju Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban guna proses pemeriksaan lanjutan.(EDTR)